Perpres 38 Tahun 2020 Terbit, Honorer K2 Tetap Kawal Revisi UU ASN

Kamis, 12 Maret 2020 – 08:03 WIB
Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih di Komisi II DPR, Rabu (15/1). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih ikut senang dengan terbitnya Perpres Nomor 38 Tahun 2020.

Nur sendiri, tidak termasuk 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019.

BACA JUGA: Titi Honorer K2 Belum Puas dengan Isi Perpres 38 Tahun 2020

Perpres Nomor 38 Tahun tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK ini dinilai sebagai salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah honorer K2.

"Alhamdulillah, akhirnya yang dinanti keluar juga. Seperti menanti hujan di kemarau yang panjang. Dengan Perpres PPPK tentu bisa menyelesaikan satu per satu masalah honorer baik untuk K2 maupun nanti untuk nonkategori. Sebab sifat Perpres kan untuk jangka waktu panjang," kata Nur kepada JPNN.com, Kamis (12/3).

BACA JUGA: Terbit Perpres 38 Tahun 2020, NIP PPPK Belum Bisa Diproses

Dia menambahkan, setelah honorer K2 selesai, pasti yang nonkategori bisa juga dituntaskan lewat Perpres tersebut.

Jika nanti dibuka rekrutmen PPPK tahap dua, Nur menyerahkan kembali kepada masing-masing honorer K2.

BACA JUGA: Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Terbit, Tetapi Banyak Honorer K2 Kecewa

"Yang mau ikut silakan. Tidak mau ikut juga enggak apa-apa karena itu pilihan yang tentunya perlu banyak pertimbangan," ucapnya.

Dia menegaskan, forum tetap mengawal pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPR RI. Di Komisi II ada Panja ASN. Di Komisi X akan ada rapat gabungan.
Bahkan di Baleg usulan revisi UU ASN juga sudah masuk Prolegnas meskipun belum diparipurnakan. "Intinya forum tidak berhenti berjuang," ujarnya.

Nur juga mengimbau kepada rekan-rekannya agar jangan egois melarang dan menjustifikasi yang ikut seleksi PPPK itu pengkhianat perjuangan. Sebab, kembali lagi itu semua pilihan masing-masing orang.

Dia hanya berharap, bagi daerah yang belum merekrut PPPK tahap pertama, bisa membuka tahap kedua setelah Perpres 38/2020 turun.

Kasihan melihat honorer yang usianya sudah di atas 50 tahun. Bahkan ada yang mendekati pensiun. Begitu diangkat besok langsung pensiun juga banyak.

"Dilihat dari banyaknya jabatan yang bisa diisi PPPK, semoga bisa mengakomodir profesi honorer K2 saat ini. Mudah-mudahan banyak tenaga teknis bisa ikut," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler