jpnn.com, JAKARTA - Seorang oknum polisi di Polda Gorontalo telah mencoreng nama baik Polri.
Oknum polisi inisial RM itu terlibat dalam kasus asusila yang videonya viral pada Desember 2020 lalu.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pasien Wisma Atlet Sebar Percakapan Asusila Sesama Jenis di Medsos
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan, anggota tersebut berinisial RM dan berdinas di Polres Boalemo.
Namun, dalam kasus asusila tersebut, RM hanya melakukan aksi perekaman dengan kamera handphone.
BACA JUGA: Pernyataan Hasto LPSK soal Kasus Eks Dewan Cabuli Anak Kandung saat Istri Kena Covid-19
"Jadi, saya luruskan untuk yang melakukan tindakan asusila itu warga sipil, bukan anggota Polri," kata Wahyu ketika dikonfirmasi, Senin (25/1).
Menurut dia, kini RM telah menjadi tersangka dan bakal diberikan sanksi tegas.
BACA JUGA: Mufida: Aneh, Penumpang di Bandara Diminta Teken Pernyataan Tidak Mampu
Pasalnya, dia juga terlibat merekam dan membiarkan tindakan asusila terjadi.
"Untuk anggota sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," tegas Wahyu.
Perwira menengah ini menuturkan, pada saat kejadian, RM sedang bolos bertugas sebagai polisi.
Dia juga diberi sanksi karena tidak bertugas selama satu bulan lebih atau disersi.
"Posisi oknum anggota Polri sebagai perekam video dan dia sedang dalam proses hukuman disiplin karena disersi. Untuk kejadian asusila terjadi awal Desember 2020," tambah Wahyu.
Sebelumnya, sebuah video adegan pelecehan terhadap perempuan di dalam sebuah mobil, beredar dan viral di media sosial.
Dalam video itu terekam perempuan diduga setengah sadar, digerayangi tubuhnya oleh sejumlah lelaki. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan