Penjelasan Lengkap Julius Ibrani, Luhut Binsar Pandjaitan Perlu Tahu

Selasa, 16 November 2021 – 18:36 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat tiba di Polda Metro Jaya. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Bersihkan Indonesia menyesalkan pernyataan Luhut Binsar Panjaitan yang mengeklaim upaya mediasi dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, telah gagal.

Tim Advokasi menganggap rencana gugatan perdata yang ingin diajukan Luhut binsar dengan dalih pihak Fatia dan Haris Azhar tidak hadir dalam agenda media dan tidak adanya titik temu, sebagai bentuk arogansi.

BACA JUGA: Diduga Kolusi dan Nepotisme Soal Bisnis PCR, Luhut Binsar dan Erick Thohir Dilaporkan ke Polisi

"Kami menilai langkah tersebut merupakan bentuk arogansi pejabat publik yang tidak membuka ruang diskusi ataupun menghormati mekanisme kepolisian terkait keadilan restoratif. Narasi tersebut juga justru mengesankan pihak Luhut berkuasa mengatur proses mediasi," kata salah satu anggota Tim Advokasi Bersihkan Indonesia Julius Ibrani kepada JPNN.com, Selasa (16/11).

Julius yang merupakan kuasa hukum Fatia itu juga mengingatkan bahwa Fatia dan Haris sudah menerima tiga kali undangan untuk melakukan mediasi. Kemudian dari tiga undangan tersebut, Fatia dan Haris sudah dua kali siap datang untuk menghadiri mediasi, masing-masing pada 21 Oktober 2021 dan 1 November 2021.

BACA JUGA: Mediasi Gagal, Luhut Binsar Segera Gugat Haris Azhar dan Fatia secara Perdata

Bahkan pada 21 Oktober 2021, pihak terlapor, yakni Fatia dan Haris bersama Tim Advokasi Bersihkan Indonesia telah datang langsung ke Polda Metro Jaya. Namun, mediasi tidak dilakukan dengan berbagai alasan, antara lain karena Luhut Binsar Pandjaitan sedang berada di luar negeri.

"Hal ini sudah diterima oleh pihak terlapor atas ketidakhadiran pihak pelapor dan pada jadwal mediasi pertama pada 21 Oktober 2021 sudah terjadi kesepakatan antara pihak terlapor dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk membentuk sebuah kesepakatan jadwal terlebih dahulu antara kedua belah pihak sebelum menentukan jadwal mediasi," jelas dia.

BACA JUGA: Heboh Kabar Habib Rizieq Ditahan di Ruang Bawah Tanah, Ini Respons Kombes Ramadhan

Namun demikian, kata Julius, alih-alih pihak penyidik meminta kesepakatan dan kesediaan dari pihak terlapor untuk melakukan mediasi pada 15 November 2021, kubu Luhut justru langsung menerima undangan dari penyidik dengan jadwal yang hanya disesuaikan dengan satu pihak.

"Adapun berdasarkan pemberitaan yang kami terima, penyidik menyatakan bahwa penundaan mediasi tanpa laporan atau pemberitahuan kepada penyidik. Padahal, lewat SK/05/TA-BI/XI/2021 tertanggal 13 November 2021, kami sudah menyampaikan surat jawaban yang pada intinya meminta penundaan mediasi karena Fatia Maulidiyanti berhalangan untuk hadir pada 15 November 2021," kata dia.

Selain melalui surat jawaban itu, tambah Julius, sebelumya Fatia juga telah melakukan komunikasi melalui telepon dengan Kompol Welman Feri, memberitahukan berhalangan hadir karena sedang berada di luar provinsi.

Pada dasarnya, mediasi penal dapat dilakukan jika para pihak terlibat dalam perundingan saling menyadari dan terhadap hasil yang diperoleh dalam mediasi.

Dengan begitu, prinsip yang terpenting dalam mediasi penal ialah kehadiran para pihak agar memberikan akses dan kesempatan yang sama dan seluas mungkin guna memperoleh keadilan.

"Akan tetapi, dalam hal ini pihak Luhut telah menyimpulkan terlebih dahulu bahwa mediasi tidak berhasil dilakukan karena ketidakhadiran pihak terlapor, sehingga pihaknya akan menempuh upaya hukum selanjutnya," jelas dia.

Namun, Julius mengatakan pernyataan Luhut bahwa kasus ini lebih baik diteruskan ke mekanisme pengadilan, bakal berdampak positif.

"Kami melihat bahwa hal ini dapat berimplikasi positif, sebab bukti-bukti yang kami miliki dapat menjadi dokumen pembuktian resmi di Pengadilan. Lewat mekanisme peradilan yang terbuka untuk umum, publik dapat mengetahui situasi riil yang terjadi di Papua. Pelapor sampai saat ini tidak pernah menjawab secara resmi data-data yang kami paparkan pada kajian cepat Laporan Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua," kata dia.

Luhut, tambah Julius, juga belum memberikan pembuktian mengenai tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Fatia  dan Haris. Padahal penjelasan itu harus dilakukan demi pendidikan hukum dan politik, bukan hanya bagi warga negara, tetapi juga untuk pejabat publik.

"Langkah pejabat publik yang berhadap-hadapan dengan masyarakat sipil di pengadilan karena masalah kritik tentu merupakan preseden buruk bagi budaya demokrasi," jelas dia.

Atas dasar itu, lanjut dia, pihaknya mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk kembali menjadwalkan mediasi dengan waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak.

"Kedua, mengalihkan proses mediasi dilakukan oleh Komnas HAM antara Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dengan Luhut Binsar Panjaitan," jelas Julius. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler