jpnn.com - Mendagri Tjahjo Kumolo mengemukakan kekhawatirannya terhadap keberadaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau yang selama ini dikenal dengan sebutan inspektorat.
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini khawatir, keberadaan APIP lama kelamaan dianggap tidak ada, karena tak mampu mengawasi aparatur dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.
BACA JUGA: Mendagri Bantu Korban Terdampak Tsunami Selat Sunda
"Lama-lama inspektorat itu antara ada dan tiada. Sama seperti keberadaan Bappeda beberapa waktu lalu. Rapat terus, namun yang menentukan malah lembaga lain," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (2/1)
Menghadapi kondisi yang ada, Tjahjo menegaskan pihaknya terus menerus merancang agar APIP dapat berperan maksimal, paling tidak untuk menekan angka korupsi di daerah.
BACA JUGA: Mendagri Ingatkan Bahaya Racun Demokrasi
Caranya, melakukan sejumlah terobosan seperti merumuskan hasil pengawasan, pada rapat 'Pemutakhiran Data Tindaklanjut Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional 2018, di Bengkulu, Selasa (9/10/2018) lalu.
Dalam acara tersebut Tjahjo menegaskan pentingnya pembenahan terhadap tatakelola pemerintah di daerah. Hadir sejumlah inspektorat daerah dari seluruh Indonesia.
BACA JUGA: 65 ASN Bandel di Kemendagri Telah Dikenai Sanksi
Tjahjo juga menegaskan pihaknya telah merancang peraturan pemerintah untuk meningkatkan status APIP. Inspektorat tingkat kabupaten/kota diusulkan tidak lagi berada di bawah sekretaris daerah (sekda) kabupaten/kota, tapi di bawah gubernur. Sementara inspektorat di tingkat provinsi diusulkan berada di bawah mendagri.
"Permasalahan korupsi di daerah merupakan fenomena gunung es yang tidak dapat diselesaikan secara parsial dan reaktif. Dengan penguatan APIP diharapkan dapat menekan korupsi di daerah," ucapnya.
Tjahjo berharap, APIP ke depan mampu menjaga integritas dan profesionalitas dan mendorong perangkat daerah membangun sistem pengendalian yang andal.
"APIP juga diharapkan secara terus menerus meningkatkan kapabilitas, mampu mendeteksi terjadinya penyimpangan dan mampu memberikan advise kepada perangkat daerah lainnya," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp 50 Juta untuk Kantor Desa Rusak Akibat Tsunami
Redaktur & Reporter : Ken Girsang