Penjelasan Lengkap Kemenkeu soal Penggunaan NIK sebagai NPWP

Sabtu, 21 Mei 2022 – 06:06 WIB
Kemenkeu memberikan penjelasan soal penggunaan NIK sebagai NPWP. Foto: ilsutrasi/ Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan soal penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP itu bakal meningkatkan kepatuhan pajak.

BACA JUGA: Kemenkeu Sedang Fokus Memantau, Ada Masalah Serius?

Pasalnya, data kependudukan dan perpajakan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah.

DJP memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan sangat baik selama ini.

BACA JUGA: Dirjen Dukcapil Kemendagri Ungkap Alasan Penerapan Tarif NIK, Ternyata...

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” kata Neilmaldrin.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menandatangani perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP.

BACA JUGA: Pemerintah Akan Hapus NPWP kemudian Mengintegrasikannya ke NIK

Perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013 yang diperbarui pada 2018.

“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” lanjut Neilmaldrin.

Adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Adendum ini juga amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

Melalui adendum ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemenkeu   NIK   NPWP   DJP   Disdukcapil  

Terpopuler