Penjelasan Lengkap Mabes Polri Soal Kematian Ustaz Maaher

Senin, 08 Februari 2021 – 22:50 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri buka suara terkait meninggalnya salah satu tahanan Bareskrim Polri bernama Soni Eranata atau biasa disapa Ustaz Maaher At-Thuwailibi, pada Senin (8/2) malam.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Ustaz Maaher masuk tahap dua dan sudah diserahkan ke kejaksaan. 

BACA JUGA: Innalillahi, Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim

Namun, sebelum proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa, Maaher mengeluh sakit.

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. 

BACA JUGA: Pulang Melaut, Suami Lihat Pemuda Bercelana Pendek Keluar dari Rumahnya, Istri Menangis

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (8/2). 

Menurutnya, setelah tahap dua selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit. 

BACA JUGA: Ustaz Maaher Dilarikan ke RS Polri, Ini Penyebabnya

Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tetapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.

"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu."

"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo. 

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler