Penjelasan Mabes Polri Soal Status Tersangka Denny Indrayana

Selasa, 24 Maret 2015 – 22:47 WIB
Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri membenarkan telah menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014.

Penetapan tersangka itu dilakukan minggu lalu, setelah melalui gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA: Pembenci Koruptor Ini Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi

"Terhadap Prof DI, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam implementasi atau pelaksanaan payment gateway Kemenkumham RI tahun anggaran  2014," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Selasa (24/3) malam lewat pesan singkat yang diterima wartawan.

Dia pun membenarkan bahwa Denny akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (27/3) nanti.

BACA JUGA: Menteri Marwan Dorong Perguruan Tinggi Ikut Kembangkan BUMDes

Pengacara Denny, Defrizal Djamaris membenarkan pihaknya menerima surat pemanggilan Denny untuk diperiksa sebagai tersangka Jumat nanti. 

"Iya, benar. Surat pemanggilan baru ditema malam ini sekitar dua jam yang lalu. Surat panggilan diperiksa sebagai tersangka," kata Defrizal lewat sambung telepon seluler menjawab JPNN.com, Selasa (24/3) malam.  (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kata Jonan KNKT sudah Tahu Penyebab AirAsia Jatuh, Tapi..

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidak di 6 Terminal, Kemenhub Temukan Semua Bus Kurang Laik Jalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler