Penjelasan Mahfud MD Soal Kemunculan Masyumi

Senin, 09 November 2020 – 12:51 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal keputusan beberapa orang yang mendeklarasikan Partai Masyumi.

Mahfud pun menyebut pendeklarasian Masyumi tidak dilarang, karena partai tersebut tidak dilarang negara.

BACA JUGA: Mahfud MD Melepaskan Salah Satu Jabatannya

Mahfud lantas membandingkan perbedaan antara Masyumi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Menurut Mahfud, PKI ialah partai yang dilarang oleh negara.

BACA JUGA: Chandra Sebut Mahfud MD Menggunakan Kalimat Kasar

Hal itu dituliskan Mahfud melui akunnya di Twitter yakni @mohmahfudmd, Minggu (8/11).

"Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh, sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang. Bagi Masyumi, yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," tulis Mahfud.

BACA JUGA: Mahfud MD: Pemerintah Tidak Pernah Menghalangi Kepulangan Rizieq Shihab

Mahfud kemudian mengisahkan permintaan Presiden pertama RI Soekarno agar Masyumi bubar.

Permintaan itu seperti tertuang dalam penetapan presiden melalui PNPS Nomor 7 Tahun 1959 yang selanjutnya pada 1960 diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1960.

Selanjutnya Bung Karno meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan fatwa yang pada intinya Masyumi dan juga Partai Sosialis Indonesia untuk membubarkan diri sesuai PNPS.

"1960 Bung Karno mengeluarkan PNPS agar Masyumi dan PSI bubar. Masyumi dan PSI menolak bubar karena tokoh-tokoh yang dituding terlibat PRRI sdh lama tak di partai. Atas permintaan Presiden, Ketua MA Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan fatwa, Masyumi dan PSI membubarkan diri sesuai PNPS," ujar dia.

Namun, kata Mahfud, MA melalui Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan petisi pada 1966 atau setelah lengsernya Bung Karno.

Dalam petisi itu, MA menyatakan perintah pembubaran Masyumi dan PSI bertentangan dengan konstitusi.

"Setelah enam tahun kemudian, Bung Karno jatuh 1966, Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan petisi bahwa perintah pembubaran Masyumi dan PSI oleh presiden itu bertentangan dengan Konstitusi," katanya.

"Meski begitu, jika nanti ada Masyumi lagi tentu tak ada kaitan organisatoris dengan Masyumi yang duhulu," tutur Mahfud. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler