jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan tentang FoLU Net Carbon Sink 2030 dan zero deforestation kepada Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Universitas Glasgow, Selasa (2/11).
Dia menegaskan Indonesia menerapkan agenda FoLU Net Carbon Sink untuk mengendalikan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan sehingga terjadi netralitas karbon.
BACA JUGA: Menteri LHK: FoLU Net Carbon Sink Tidak Sama dengan Zero Deforestation
Menteri Siti juga memprediksi terjadinya penyerapan atau penyimpanan karbon sektor kehutanan pada 2030 dan seterusnya.
"Oleh karena itu, pembangunan yang sedang berlangsung secara besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi," kata Siti Nurbaya dalam keterangannya, Rabu (3/11).
BACA JUGA: 7 Fakta Kasus Ibu Muda Bernama Inka Sasmita, Nomor 6 Bikin Bergeleng
Dia menegaskan Indonesia perlu membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi, termasuk hutan yang harus dikelola menurut kaidah-kaidah berkelanjutan dan berkeadilan.
Perempuan berusia 65 tahun itu juga menjelaskan Indonesia harus menolak penggunaan terminologi deforestasi.
BACA JUGA: Yamaha Aerox 155 Connected Bersolek, Harganya Mulai Rp 25 Jutaan
"Di negara Eropa contohnya, sebatang pohon ditebang di belakang rumah. Itu mungkin masuk dalam kategori dan dinilai sebagai deforestasi. Ini tentu beda dengan kondisi di Indonesia," ujar dia.
Untuk itu, lanjut Siti, zero deforestation perlu dipahami karena tidak bisa dibandingkan dengan terminologi deforestasi negara lain seperti persoalan cara dan gaya hidup.
Misalnya, definisi rumah huni dan halaman rumah menurut masyarakat Indonesia yang berbeda dengan konsep rumah huni menurut Eropa, Afrika, dan lainnya.
"Jadi, harus ada compatibilty dalam hal metodologi bila akan dilakukan penilaian," tambah dia.
Alumnus Institut Pertanian Bogor itu memberikan gambaran tentang tingkat kemajuan pembangunan suatu negara.
Menurut dia, beberapa negara maju sudah selesai membangun sejak tahun 1979-an sehingga sekarang sudah bisa menikmati hasil pembangunan.
"Artinya, sampai sekarang sudah lebih dari 70 tahun untuk masuk ke tahun 2050 saat mereka sebut net zero emission," ucap Menteri Siti.
Dengan begitu, Indonesia yang belum mencapai puncak pembangunan nasional tidak bisa dipaksa untuk menerapkan zero deforestation pada 2030.
"Jelas tidak tepat dan tidak adil karena setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar untuk melindungi rakyatnya,'' tegasnya.
Jika Indonesia menerapkan zero deforestation, maka tidak boleh ada pembangunan jalan di daerah yang harus melewati kawasan hutan sehingga masrayakat bisa terisolasi.
Meski begitu, Indonesia terus berusaha memenuhi target penurunan emisi 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional.
Upaya tersebut dilakukan secara rinci, terukur, dan konsisten.
"Indonesia dengan target penurunan emisi 41 persen saja, artinya kita mengurangi emisi sekitar 1,1 giga ton sementara mengambil contoh Inggris, pengurangan emisinya 200-an juta tetapi bunyinya 50 persen," tutur Siti.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PPI UK Oki Earlivan menyampaikan kesiapan untuk berkolaborasi dan ikut berkontribusi dalam pengendalian perubahan iklim yang tengah gencar dilakukan pemerintah Indonesia.
"Kami telah menyimak strategi dan capaian serta mendukung upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dan siap bekerja sama membantu pemerintah agar target pengurangan emisi dapat tercapai," kata Menteri Siti. (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Tengah Lapangan, Foto Bripka Djogol Diberi Tanda Silang, Kapolres: Demi Nama Baik
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih