Bambang Tetap Anggap Kiai Ma'ruf Cawapres Ilegal

Selasa, 18 Juni 2019 – 20:29 WIB
Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto menilai tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memaksimalkan sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6). Sebab, kata dia, tim kuasa hukum KPU gagal menjawab dalil yang dimohonkan pihaknya, terkait keabsahan Ma'ruf Amin sebagai cawapres dalam sidang lanjutan tersebut.

"Jadi, ketika bicara cawapres, dia juga melakukan kegagalan," kata BW sapaan akrab Bambang Widjojanto ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6) ini.

BACA JUGA: Debat Panas BW vs Luhut di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019

Menurut dia, tim kuasa hukum KPU hanya mengacu pada Pasal 1 angka 1 UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN, untuk menjawab keabsahan Ma'ruf Amin menjadi cawapres.

BACA JUGA: Tim Hukum Jokowi Tegaskan Posisi Ma'ruf Amin saat Sidang MK

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres: Bawaslu Sebut Pengakuan Eks Kapolsek Pasirwangi Bukan Bukti Pelanggaran

KPU, kata dia, tidak mampu menjelaskan persoalan keabsahan Ma'ruf seperti tertuang dalam Putusan MA Nomor 21 Tahun 2017 yang menyatakan anak perusahaan BUMN merupakan perseroan pelat merah.

"Bagaimana dengan putusan MA Nomor 21 Tahun 2017. Di aturan itu menyatakan, anak perusahaan itu BUMN," ucap BW.

BACA JUGA: Bambang Widjojanto: Selamat Datang Kegagalan KPU

Selain itu, ucap dia, KPU tidak mampu menjawab persoalan keabsahan status Ma'ruf, sebagaimana aturan yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 48 Tahun 2013.

"Jadi, dia menggunakan UU BUMN (untuk menjawab dalil), tetapi tidak mampu menjelaskan soal putusan MA dan putusan MK," ungkap BW.

Menurut BW, tim kuasa hukum KPU gagal meyakinkan hakim dan publik bahwa Ma'ruf bukanlah pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai cawapres nomor urut 02. Jawaban KPU, justru menunjukkan paslon 01 melanggar Pasal 277 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi, menurut saya dia gagal menjelaskan bahwa paslon 01 bukan sebagai pejabat BUMN. Dia gagal," pungkas dia.

Sebagai informasi, tim kuasa hukum paslon 02 selalu menekankan seseorang tidak boleh memiliki jabatan di BUMN ketika ditetapkan sebagai cawapres 2019.

Di sisi lain, cawapres Ma'ruf Amin justru tercatat sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank yakni Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Tim paslon 02 menilai Ma'ruf pejabat BUMN. Sebab, Syariah Mandiri dan BNI Syariah merupakan bank pelat merah.

Temuan itu sudah disampaikan tim kuasa hukum paslon 02 di dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jumat (14/6) kemarin. Tim kuasa hukum secara tegas meminta MK mendiskualifikasi paslon 01.

Persoalan keabsahan Ma'ruf sudah dijawab KPU di sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Selasa ini. Dalam sidang, tim kuasa hukum KPU menyebut Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan BUMN. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 1 Angka 1 UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Hukum Jokowi Tegaskan Posisi Maruf Amin saat Sidang MK


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler