BW dan Luhut Berdebat di MK, antara Senioritas Vs Tuduhan Bermain Drama

Selasa, 18 Juni 2019 – 20:58 WIB
Bambang Widjojanto pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Suasana sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6) sempat hangat. Hal itu terpicu perdebatan antara Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno (Prabowo- Sandi) dengan Luhut M Pangaribuan dari tim lawyer Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (Jokowi - Ma’ruf).

Perdebatan antara mantan dua pengacara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu terkait perlindungan saksi. Perdebatan bermula saat Ketua MK Anwar Usman hendak menutup persidangan.

BACA JUGA: Bambang Tetap Anggap Kiai Maruf Cawapres Ilegal

Sebelum menutup sidang, Anwar meminta tim kuasa hukum Prabowo - Sandi menyiapkan dokumen daftar nama saksi untuk sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 besok (19/6). "Penyerahan daftar saksi dan ahli untuk pemohon tentu besok pagi sebelum sidang dimulai jam 09.00 WIB," kata Anwar.

BACA JUGA: Panas! Saling Sela Antara Hakim, BW dan Luhut di Sidang MK

BACA JUGA: Debat Panas BW vs Luhut di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019

BW -inisial beken untuk Bambang- selaku koordinator tim kuasa hukum Prabowo - Sandi langsung merespons permintaan Anwar. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meminta MK memberi keleluasaan bagi kubu Prabowo - Sandi selaku pemohon agar bisa menghadirkan lebih dari 15 orang saksi.

BW juga memohon kepada MK agar para saksi yang dihadirkan kubu Prabowo - Sandi mendapat jaminan keselamatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, para saksi untuk sengketa Pilpres 2019 wajib mendapatkan perlindungan sebelum, saat dan setelah persidangan berlangsung.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres: Bawaslu Sebut Pengakuan Eks Kapolsek Pasirwangi Bukan Bukti Pelanggaran

Meski demikian BW memahami kewenangan LPSK yang terbatas pada perlindungan saksi untuk kasus pidana. Karena itu BW akan bersurat ke MK agar memberi petunjuk ke LPSK untuk melindungi saksi-saksi sidang sengketa Pilpres 2019.

"Kami mengajukan surat, semua bergantung pada Mahkamah. Dalam salah satu pasal, Mahkamah bisa memanggil saksi yang diperlukan," kata BW

Hakim MK Saldi Isra lantas merespons pernyataan BW. Menurut Saldi, MK hanya mengizinkan kubu Prabowo - Sandi menghadirkan 15 saksi dan dua ahli pada persidangan sengketa Pilpres 2019.

"Pak Bambang menentukan yang besok akan kami ambil sumpahnya. Jangan berikan beban itu kepada Mahkamah," ucap Saldi merespons ucapan BW.

Saldi juga meminta BW tidak mendramatisasi keadaan dengan meminta saksinya mendapat perlindungan dari LPSK. MK, kata Saldi, selalu menjamin keselamatan saksi dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres.

Di tengah perdebatan itulah Luhut menyampaikan pendapatnya. Advokat senior itu meminta BW dan kuasa hukum Prabowo - Sandi bisa memastikan adanya ancaman terhadap saksi.

Luhut tak mau bila sidang MK menjadi ajang mendramatisasi ancaman terhadap saksi yang faktanya tak terbukti. "Jadi seolah-olah drama yang tidak memperhatikan orang lain dalam persidangan ini," terang Luhut.

BW lantas memotong ucapan Luhut. BW mengaku tidak terima disebut tengah memainkan drama ketika berbicara keselamatan saksi.

Sebaliknya, BW justru menilai Luhut yang tengah bermain drama di sidang sengketa Pilpres 2019. "Ada pernyataan-pernyataan yang tidak tepat. Drama-drama seperti ini. Jangan bermain drama di sore hari yang itu tidak pantas dilakukan oleh seorang bernama Luhut," tutur BW.

Luhut lantas memotong ucapan BW. Dia menilai BW tidak menghormati senior karena memotong ucapannya di persidangan.

"Bambang ini tidak hormat pada seniornya. Saya tidak drama," kata Luhut kepada koleganya.

BACA JUGA: Sejak 2003, Belum Pernah Saksi Mengeluh Keselamatan di Sidang MK, tetapi Kini...

Luhut melanjutkan ucapannya yang sempat terpotong BW. Menurut dia, dramatisasi yang dimaksud ialah menyampaikan sesuatu yang tidak ada peristiwanya.

"Jangan dramatisasi sesuatu yang tidak ada. Kalau betul ada, tolong disampaikan kepada persidangan ini," ucap dia.

Perdebatan mengenai perlindungan saksi itu berakhir dengan pernyataan Hakim Konstitusi Saldi Isra. Menurutnya, majelis hakim akan bertanya kepada para saksi yang dihadirkan soal ada atau tidaknya ancaman.

"Besok ahli-ahli dan saksi yang hadir, kita tanya saja apakah mereka merasa terancam, atau ada yang mengancam," kata Saldi.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bambang Widjojanto: Selamat Datang Kegagalan KPU


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler