Penjelasan Panitia Deklarasi PA 212 terkait Insiden Penggerudukan oleh Massa

Senin, 21 Januari 2019 – 09:12 WIB
Sekelompok massa mendesak kegiatan Deklarasi PA 212 dibubarkan, Minggu sore (20/1). Foto: Fisca Tanjung/ JawaPos.com

jpnn.com, MALANG - Acara Deklarasi PA 212 (Persaudaraan Alumni 212) di Gedung Yayasan Sosial dan Dakwah Islam Muamalah, Jalan Nusakambangan, Kota Malang, Minggu petang (20/1), digeruduk massa.

Massa yang mengatasnamakan gabungan komunitas warga Malang itu meminta kegiatan Deklarasi PA 212 yang digelar di gedung tersebut dibubarkan.

BACA JUGA: Kronologis Kegiatan Deklarasi PA 212 Digeruduk Massa

Panitia Penyelenggara Acara Deklarasi PA 212 menegaskan kegiatan yang diadakannya di gedung tersbeut merupakan pembekalan anggota jelang Pemilu 2019 mendatang.

Sekretaris Umum Alumni 212 Benard Abdul Jabar mengatakan, sebenarnya kegiatan ini merupakan hajat PA 212 pusat. Mereka ingin melakukan pembekalan pada relawan untuk menghadapi Pemilu Presiden dan juga caleg. Menurutnya, kegiatan itu sering dilakukan di daerah.

BACA JUGA: PA 212 Bantah Ada Ajakan Memilih 02 saat Tablig Akbar Solo

"Dan ini sudah menjadi kegiatan (rutin) selama berlangsungnya Pemilu. Di daerah lain tidak ada masalah, baru di Malang pembekalan di demo, kan lucu," ujarnya.

Dia menyampaikan, di tahun politik ini memang tidak sedikit relawan yang tidak mendapatkan pembekalan seperti ini.

BACA JUGA: Polda Jateng: Ada Ajakan Memilih 02 di Tablig Akbar PA 212

Benard mengaku heran atas aksi penggerudukan yang dilakukan sekelompok massa tersebut. "Nggak tahu apa mereka yang mendemo tahu aturan atau mungkin (ingin tahu) berizin atau tidak (acaranya)," jelasnya.

BACA JUGA: Kronologis Kegiatan Deklarasi PA 212 Digeruduk Massa

Dijelaskan bahwa kegiatan tersebut sudah dilampirkan dalam surat pemberitahuan yang disampaikan ke Polda. Namun, lanjut dia, memang dari Polda belum diturunkan melalui surat. "Akhirnya jadi turun hal seperti ini. Jadi dianggap ilegal," kata dia.

Dia pun menegaskan bila acara tersebut legal dan ada pemberitahuannya. "Jadi diklarifikasi adalah legal, ada pemberitahuannya sampai kemana-mana," terangnya. (fiska/jpc/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir Malang: Dimas Oki Saputra Hanyut Terbawa Arus


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler