Penjelasan Pemprov DKI Tentang Kafe RM, Lokasi Penembakan Anggota TNI AD oleh Bripka CS

Kamis, 25 Februari 2021 – 23:57 WIB
Lokasi penembakan yang dilakukan Bripka CS di Kafe RM, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut, kafe RM, yang menjadi lokasi insiden penembakan terhadap anggota TNI AD oleh oknum polisi Bripka CS, diketahui sudah melanggar aturan PSBB.

Kafe itu melanggar waktu operasional kafe dengan cara berkamuflase.

BACA JUGA: Analisis Adrianus Meliala Terkait Aksi Brutal Bripka CS di Kafe RM Cengkareng

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi.

Bambang mengatakan, insiden penembakan yang diduga dilakukan oknum polisi di Cafe RM, Jalan Outer Ring Road Cengkareng, Jakarta Barat itu masih dalam penyelidikan.

BACA JUGA: Oknum Polisi Tembak Anggota TNI: Pengin Tahu yang Dibawa Tim Inafis dari Kafe RM?

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Dinas Parekraf melihat dari sisi aturan operasional usaha, sebagai pembina industri pariwisata, yakni pelanggaran yang dilakukan hari ini adalah pelanggaran PSBB yang ketiga kalinya berdasarkan informasi dari Satpol PP," ungkap Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2).

BACA JUGA: TPDI Sebut Anies Layak Dimakzulkan, Begini Alasannya

Lebih lanjut, dia mengatakan kafe RM diketahui pertama kali melanggar aturan PSBB pada 5 Oktober 2020. Kemudian, pelanggaran kedua pada 12 Oktober 2020.

Kafe itu telah melanggar waktu operasional PSBB sebagaimana yang telah ditentukan aturannya dengan cara berkamuflase.

"Cafe RM buka hingga larut malam dengan cara melakukan kamuflase pada bagian depan café sehingga tidak terlihat secara jelas bahwa cafe tersebut beroperasi," katanya.

Lebih jauh, dia menambahkan, kafe itu memang memiliki izin operasional (TDUP) yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada 21 Mei 2019 silam dan saat ini sudah berlaku efektif.

Namun, pelanggaran PSBB yang dilakukan kafe itu, kini sudah ditindak lanjuti oleh Satpol PP.

"Pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh pengelola rumah makan/restoran/cafe sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 4, maka sanksi administrasi yang diberikan merupakan kewenangan Satpol PP, bukan Dinas Parekraf," pungkasnya.

Untuk diketahui, insiden berdarah tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka.

Tiga korban tewas itu ialah S anggota aktif TNI Angkatan Darat. Sedangkan dua lainnya yakni pegawai kafe berinisial FSS dan M.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).

Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, pelaku terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler