Penjelasan Pihak RS Kasus Jenazah Bayi Dibawa Pulang pakai Sepeda Motor

Rabu, 20 November 2019 – 08:58 WIB
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUP M Djamil Padang, Gustafianof. Foto: ANTARA/Fathul Abdi

jpnn.com, PADANG - Jenazah Khalif Putra, bayi berumur enam bulan penderita getah bening, dibawa pulang dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang menggunakan sepeda motor yang biasa dipakai untuk ojek online. Hal itu dilakukan karena diduga orang tuanya terkendala masalah biaya.

"Putra saya sudah meninggal sejak pukul 09.00 WIB. Namun belum bisa dibawa pulang karena harus menyelesaikan administrasi," kata ibu dari korban yaitu Dewi Suriani, dihubungi via telepon di Padang, Selasa.

BACA JUGA: Tarif Ambulans Mahal, Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Travel

Pada pemrosesan tersebut tertera biaya yang harus dibayar sekitar Rp24 juta.

Salah seorang kerabat Dewi yang berprofesi sebagai ojek daring serta menemani di rumah sakit, langsung membawa bayi pulang menggunakan sepeda motor sebagai bentuk keprihatinan. Hal ini dilakukan agar jenazah bisa segera dikubur.

BACA JUGA: Miris, Ibu Terpaksa Bawa Jenazah Bayi dari RSUD Pakai Angkot

Begitu tiba di rumah duka, langsung dilakukan prosesi pemakaman jenazah dan selesai dikebumikan sekitar pukul 15.30 WIB.

Dewi mengatakan anaknya sudah dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, sejak Kamis (14/11).

BACA JUGA: Ada Fakta Unik di Balik Pemakaman Jenazah Bayi Naik Motor

"Sebelumnya anak saya dirawat di rumah sakit swasta, kemudian dirujuk ke RSUP M Djamil," katanya.

Dewi mengungkapkan, ketika dirawat di RSUP M Djamil, anaknya mendapatkan penanganan medis dengan baik.

Kendala yang terjadi hanya ketika akan membawa jenazah sang anak pulang. Khalif Putra diketahui merupakan anak Dewi Suriani satu-satunya.

Pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang membantah pihaknya menahan jenazah Khalif Putra karena orang tuanya tidak mampu membayar uang perawatan. Disebutkan, masalah administrasi yang dimaksud bukanlah urusan uang.

"Apa yang disebutkan itu tidak benar, karena faktanya yang terjadi adalah pengurusan administrasi bukan uang," kata Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUP M Djamil Padang, Gustianof, di Padang, Selasa.

Dijelaskan, proses administrasi tersebut perlu dilakukan sebagai mekanisme dan pertanggungjawaban rumah sakit, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pasien.

Untuk persoalan Khalif, ujarnya biaya yang perlu dibayar sekitar Rp24 juta, dan pasien tidak ditanggung oleh BPJS.

Oleh karena itu, perlu ada proses administrasi, agar pasien yang tidak sanggup membayar bisa diurus surat jaminannya.

"Dengan itu maka pasien tidak harus membayar di hari yang sama. Namun haknya tetap bisa didapatkan dengan meninggalkan KTP saja. Dengan catatan, administrasi itu sudah dibuat," sebutnya.

Proses administrasi antara lain dibuat rekam medis, dan proses lainnya hingga tingkat pejabat rumah sakit.

Dia juga menyesalkan langkah pihak keluarga yang membawa pulang jenazah dari rumah sakit menggunakan sepeda motor.

"Ini sangat disayangkan, karena saat dibawa pulang itu ibu pasien tengah menyelesaikan administrasi dengan pihak rumah sakit," katanya. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler