jpnn.com, JAKARTA - Polda Sumatera Utara baru saja mentapkan JR Saragih sebagai tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, penetapan dilakukan pada pukul 19.00 WIB tadi.
BACA JUGA: Polda Sumut Jerat JR Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan
“Setelah dilakukan gelar perkara, pukul 19.00 tadi langsung dijadikan tersangka,” kata dia ketika dihubungi JPNN, Kamis (15/3).
Penetapan tersangka terhadap calon Gubernur Sumut itu kata Rina diungkapkan Kombes Andi Rian yang merupakan koordinator sentra gakkumdu pada Pilkada Sumut.
BACA JUGA: Pengamat: Polisi Harus Pastikan Ijazah JR Benar Hilang
Sementara Kombes Andi Rian yang juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memastikan JR Saragih yang diusung Partai Demokrat dan PKB itu atas kasus tanda tangan palsu.
“Kasusnya legalisasi palsu terhadap ijazah,” ujar dia.
BACA JUGA: JR Saragih dan KPU Adu Bukti di PTTUN Medan
Untuk pemeriksaan kata dia bakal dilakukan pada pekan depan. “Senin 19 Maret akan diperiksa,” imbuhnya.
Diketahui, Bawaslu pada 2 Maret sudah menerima laporan seorang warga bernama Nurmahadi Darmawan, terkait adanya dugaan pemalsuan legalisir ijazah JR Saragih yang digunakan saat mendaftar ke KPU.
Lantaran masalah ini menyangkut pidana dalam sengketa pilkada, maka sesuai ketentuan dan kewenangan penyidik Gakkumdu menindaklanjuti laporan tersebut. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Ijazah JR Saragih, Ketua KPU Sumut Diperiksa Gakkumdu
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan