jpnn.com, JAKARTA - Polda Sumatera Utara menetapkan JR Saragih sebagai tersangka kasus pemalsuan tanda tangan. Calon gubernur Sumatera Utara itu diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian yang dikonfirmasi membenarkan soal status tersangka yang disandang pemilik nama Jopinus Ramli Saragih itu. “Benar (JR Saragih jadi tersangka, red). Nanti ya (keterangan resminya, red),” kata dia ketika dihubungi JPNN, Kamis (15/3).
BACA JUGA: Pengamat: Polisi Harus Pastikan Ijazah JR Benar Hilang
Andi pun belum bisa memerinci kasus yang menjerat calo gubernur Sumut dari Partai Demokrat itu. “Nanti dulu, saya masih rapat dengan anggota,” imbuh dia.
Informasi yang beredar menyebut Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyebut tidak pernah melegalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih. Polisi juga sudah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Ardianto terkait dugaan pemalsuan itu.
BACA JUGA: JR Saragih dan KPU Adu Bukti di PTTUN Medan
JR Saragih sebelumnya sempat tidak lolos dalam proses administrasi sebagai calon gubernur di KPU Sumut. Penyebabnya juga lantaran status ijazahnya.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Soal Ijazah JR Saragih, Ketua KPU Sumut Diperiksa Gakkumdu
BACA ARTIKEL LAINNYA... JR Saragih Legalisir SKPI, Bawaslu Sumut Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan