jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana perkara gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Jumat (14/6).
Dalam sidang itu, ada 15 butir petitum atau tuntutan gugatan yang disampaikan tim hukum BPN Prabowo - Sandiaga. Padahal, awalnya disebutkan hanya ada tujuh tuntutan gugatan.
BACA JUGA: Hati Sandiaga Langsung Bergetar Mendengar Pernyataan Ketua MK
Cawapres Sandiaga Uno mengatakan, meningkatnya jumlah petitum itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, selama masa libur lebaran, pihaknya melakukan evaluasi dan diputuskan menambah jumlah petitum.
"Tadi yang disampaikan adalah bagian dari pada bukti-bukti maupun tambahan argumentasi dokumentasi yang dikerjakan oleh tim pada saat libur lebaran," kata Sandiaga di Jakarta Selatan, Jumat (14/6).
BACA JUGA: Sengketa Pilpres: Kubu Prabowo Tuding Jokowi Menyalahgunakan Telepon Negara
BACA JUGA: Yusril: Semua Gugatan Prabowo - Sandi Bisa Dipatahkan dengan Mudah
Pria yang hobi olahraga lari ini menambahkan, dengan penambahan itu, diharapkan bisa menguatkan proses persidangan di MK. "Diharapkan memperkuat argumentasi dan memperkaya konstruksi dari permohonan kami dan dalil-dalil hukum sudah disampaikan oleh tim hukum," tutur Sandiaga. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Tim Jokowi Anggap Enteng Tuduhan Penggelembungan Suara dari Kubu Prabowo
15 poin gugatan Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019;
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
1. Ir. H. Joko Widodo - Prof. Dr. (HC) KH Maruf Amin
Suara: 63.573.169 atau 48 persen
2. Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahuddin Uno
Suara: 68.650.239 atau 52 persen
Jumlah:
Suara: 132.223.408 atau 100,00 persen.
4. Menyatakan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC) KH Ma'ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC) KH. Ma'ruf Amin, MA, sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;
8. Menyatakan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC) KH. Ma'ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
9. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;
10. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2014;
Atau,
11. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
Atau,
12. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945;
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berpkepentingan dan berwenang;
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Perhitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng. Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Nilai Hakim MK Mengambil Kebijakan di Luar Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan