Sengketa Pilpres: Kubu Prabowo Tuding Jokowi Menyalahgunakan Telepon Negara

Jumat, 14 Juni 2019 – 23:43 WIB
Tim hukum Prabowo - Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dan kecurangan yang terjadi pada Pemilihan Presiden 2019. Di antaranya, ketidaksetaraan kesempatan para kontestan.

Menurut salah seorang tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, ketidaksetaraan kesempatan terjadi lantaran yang dihadapi pasangan capres nomor urut 02 bukan hanya Jokowi-Amin sebagai kandidat, tetapi juga Joko Widodo sebagai presiden.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres Bergulir, Sandiaga Uno Minta BPN Diet Komentar, Termasuk di Medsos

"Dalam praktiknya, terjadi penyimpangan secara mendasar karena yang dihadapi paslon 02 bukan hanya Joko Widodo sebagai capres palson 01, tetapi pada kenyataannya Joko Widodo sebagai presiden petahana dengan segala fasilitas negara yang melekat kepadanya," ujar Denny di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat, (14/6).

BACA JUGA: Baca Gugatan Prabowo - Sandi, Denny Indrayana Sebut Jokowi Sewenang-wenang Gunakan Kekuasaan

BACA JUGA: Kubu Prabowo Perbaiki Permohonan Sengketa Pilpres, Tim Hukum KPU Keberatan: Itu Ilegal

Menurut Denny, ketidaksetaraan menyebabkan penyalahgunaan sumber daya dan memberikan keuntungan yang tidak semestinya bagi partai politik dan kandidat yang berkuasa menghadapi penantang yang ada.

"Penyalahagunaan sumber daya negara ini mencakup penggunaan telepon, kendaraan, serta akses ke sumber daya manusia. Contohnya pegawai negeri sipil dan pejabat lain di kementerian," ucapnya.

BACA JUGA: Hakim MK Tolak Keberatan KPU soal Perbaikan Permohonan Prabowo - Sandi

Menurut Denny, prinsip keadilan pemilu sebenarnya sudah diadopsi dalam Undang Undang Dasar 1945, khususnya Bab 7b tentang pemilihan umum yang menegaskan asas langsung, umum, bebas dan rahasia.

Artinya, tidak boleh ditolerir sedikitpun penyimpangan pemilu, di mana peserta mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

"Jadi, Mahkamah Konstitusi dalam menangani proses sengketa Pilpres 2019 berwenang menilai keseluruhan proses, agar pemilu berjalan sesuai rambu pemilu yang tidak curang yaitu pemilu yang jujur dan adil," pungkas Denny.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bambang Widjojanto: Ajakan Jokowi Mengganggu Kebebasan Pemilih


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler