jpnn.com, MEULABOH - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) daerah itu pada Selasa (21/5).
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran insentif pemungutan pajak daerah Aceh Barat tahun anggaran 2018-2022 yang saat ini sedang ditangani kejari setempat.
BACA JUGA: Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
"Penggeledahan ini untuk mengumpulkan barang bukti terkait perkara korupsi yang sedang kami tangani,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto di Meulaboh.
Dia mengaku mengerahkan delapan orang penyidik untuk melakukan penggeledahan di Kantor BPKD Kabupaten Aceh Barat.
BACA JUGA: Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
Penggeledahan ini dilakukan setelah jaksa penyidik mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Meulaboh, terkait perkara korupsi pajak tersebut.
Tempat yang digeledah di antaranya kantor kepala BPKD Aceh Barat, ruang bendahara pengeluaran, serta ruang bidang pendapatan.
BACA JUGA: Jokowi Bakal Langsung ke Lokasi Bencana Galodo Sumbar
Dalam penggeledahan itu penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait pengeluaran keuangan dan sejumlah data lainnya.
Siswanto mengatakan pihaknya terpaksa melakukan penggeledahan ke Kantor BPKD Aceh Barat, guna mengumpulkan sejumlah bukti yang dibutuhkan terkait penyidikan kasus korupsi itu.
Pihaknya meminta kepada ASN yang bertugas BPKD Aceh Barat, agar dapat kooperatif dan memudahkan penyidik dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan perintah pengadilan.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam