Penjelasan Terbaru Cak Imin soal Penghapusan Jabatan Gubernur

Kamis, 02 Februari 2023 – 20:07 WIB
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar soal penghapusan jabatan gubernur. Foto: DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyebut partainya siap mengusulkan kajian soal penghapusan jabatan gubernur ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Politikus yang beken disapa dengan panggilan Cak Imin itu mengatakan proses kajiannya sedang berjalan.

BACA JUGA: Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Gibran Bereaksi Begini

"Sedang proses, sudah hampir siap mengusulkan," ujar Cak Imin di sela-sela menghadiri Ijtima Ulama DKI Jakarta di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (2/2).

Wakil Ketua DPR itu menjelaskan dalam kajian PKB, pertama kali yang ditiadakan adalah pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk gubernur.

BACA JUGA: Soal Usulan Jabatan Gubernur Dihapus, Ridwan Kamil dan Edy Rahmayadi Merespons Begini

Dia menilai Pilkada Gubernur itu cukup melelahkan. "Pilkada cukup bupati dan wali kota, ditambah pemilihan presiden," ucapnya.

Selain itu, Cak Imin memandang pilkada langsung untuk gubernur sangat tidak efektif.

BACA JUGA: Menurut Yanuar PKB, Cak Imin Tak Bermaksud Hapus Jabatan Gubernur, Tetapi

Sementara, kewenangannya dan programnya gubernur tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan pilkada secara langsung.

Kemudian, dalam praktik pemerintahan pun, posisi jabatan setingkat gubernur tidak bersentuhan langsung dengan rakyat.

Cak Imin menyebut tahap selanjutnya adalah menghilangkan jabatan gubernur.

Akan tetapi proses peniadaan jabatan setingkat gubernur itu bakal panjang dan perlu kajian mendalam disertai pertimbangan konstitusi.

Dalam kajian PKB, jabatan gubernur nantinya adalah perwakilan pemerintah pusat.

Nama pejabatnya bisa saja tetap gubernur atau sebutan lain di bawah menteri atau jika diperlukan levelnya setingkat menteri.

Poinnya, kata Cak Imin, jabatan itu fungsinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

"Apakah dimulai usulan DPR, diserahkan kepada presiden atau dari presiden tiga nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih," tutur Cak Imin.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler