Menurut Yanuar PKB, Cak Imin Tak Bermaksud Hapus Jabatan Gubernur, Tetapi

Rabu, 01 Februari 2023 – 17:31 WIB
Ketua DPP PKB Yanuar Prihatin mengklarifikasi ucapan ketum partainya Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin yang mengusulkan jabatan gubernur bisa dihapuskan di Indonesia. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PKB Yanuar Prihatin mengklarifikasi ucapan ketum partainya Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin yang mengusulkan jabatan gubernur bisa dihapuskan di Indonesia.

Menurut dia, usulan utama dari Gus Muhaimin sebenarnya penghapusan pemilihan gubernur secara langsung, bukan pada penghapusan jabatan.

BACA JUGA: Cak Imin Bicara soal Masa Jabatan Kades & Nasib Perangkat Desa

"Penghapusan jabatan gubernur bukan hal pokok dan prioritas. Bisa iya, bisa juga tidak," kata Yanuar melalui layanan pesan kepada awak media, Rabu (1/2).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu beralasan pemilihan langsung gubernur sebenarnya memang perlu ditinjau ulang.

BACA JUGA: Soal Usulan Jabatan Gubernur Dihapus, Ridwan Kamil dan Edy Rahmayadi Merespons Begini

Sebab, kata dia, pemilihan langsung di tingkat provinsi itu menghasilkan pragmatisme yang levelnya masuk tingkat membahayakan demokrasi, moral, mental, dan akhlak para elite serta masyarakat.

Menurutnya, solusi dari hal tersebut ialah memangkas pemilihan langsung di tingkat provinsi.

BACA JUGA: Jika Jabatan Gubernur Dihapus, DPRD Provinsi Juga Hilang

"Jadi, peluang untuk mengurangi materialisme dan pragmatisme politik menjadi berkurang dalam pilkada, yakni dalam pilkada di tingkat provinsi," ujar Yanuar.

Toh, kata alumnus Universitas Indonesia (UI) itu, Indonesia menerapkan konsep otonomi daerah yang bertumpu pada kabupaten atau kota dan bukan di provinsi. 

Dengan begitu, lanjut Yanuar, tugas dan kewenangan gubernur sebenarnya terbatas dalam aspek administratif dan protokoler sehingga pemilihan langsung di tingkat provinsi perlu dihapus. 

"Tugas gubernur lebih berorientasi pada koordinasi, pengawasan, monitoring, sinkronisasi dan pelaporan," kata legislator kelahiran Jawa Barat itu.

Yanuar melanjutkan posisi dan kedudukan gubernur sebenarnya wakil pemerintah pusat di provinsi dan bukan kepala daerah yang otonom melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan.

"Bila tugas dan kewenangannya terbatas, kenapa harus dipilih langsung? Kasihan calon-calon gubernur atau wakil gubernur harus merogoh kocek yang besar untuk sebuah jabatan yang tidak otonom," ungkapnya. 

Dia mengatakan ada beberapa opsi yang bisa diperdalam dalam mencari pemimpin di tingkat provinsi. 

Pertama, kata Yanuar, DPRD memilih dan menetapkan pasangan cagub-cawagub yang diusulkan partai politik, sebagaimana terjadi sebelum pilkada langsung.

Opsi selanjutnya, kata dia, DPRD Provinsi hanya memilih dan mengusulkan dua atau tiga pasang cagub-cawagub. 

"Selanjutnya diusulkan kepada pemerintah pusat. Presiden yang akhirnya memilih dan menetapkan salah satu pasangan calon sebagai gubernur atau wakil gubernur definitif," ungkap Yanuar.

Opsi berikutnya, kata dia, presiden mengusulkan dua atau tiga cagub atau cawagub untuk kemudian DPRD provinsi yang memilih dan menetapkan pasangan terpilih. 

Opsi keempat, kata Yanuar, presiden menunjuk calon gubernur atau wakil gubernur di suatu provinsi, tanpa keterlibatan pihak mana pun. 

"Di antara empat opsi tersebut pilihan yang keempat akan membuat presiden full power dan harus dihindari karena berpotensi abuse of power dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujar dia. (ast/jpnn) 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Muhaimin Mendorong Presiden Terbitkan Perpu


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler