jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan ganjil-genap resmi diberlakukan hari ini, Kamis (12/8), khusus untuk kendaraan roda empat ke atas.
Namun, kepolisian belum menerapkan tilang kepada pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap.
BACA JUGA: Daftar Kendaraan ini Boleh Melintas Selama Sistem Ganjil-Genap, Termasuk Mobil Presiden
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sejauh ini para pelanggar masih diminta memutar balik kendaraannya.
"Sanksi sementara hanya kami putar balik kalau ada kendaraan yang pelat kendaraan tidak sesuai tanggal (ganjil atau genap, red)," kata Kombes Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (12/8).
BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Tanggapi Kerumunan saat Bagi-bagi Sembako Jokowi, Jleb!
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, umumnya hampir semua kendaraan mematuhi aturan ganjil-genap yang diberlakukan hari pertama di delapan titik jalan di Jakarta.
"Hampir 98 persen, semua yang lewat kendaraan yang memiliki pelat nomor genap," ujar Sambodo.
BACA JUGA: AKBP Doni Mendapat Laporan dan Kiriman Video, Anak Buahnya Langsung Bergerak
Sebelumnya, Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, sistem tersebut diberlakukan untuk mengganti cara bertindak yang sebelumnya berupa penyekatan di 100 titik.
"Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8).
Berikut delapan ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama