Penjelasan Terbaru Menteri Syafruddin soal Tes CPNS 2018

Sabtu, 17 November 2018 – 15:37 WIB
Syafruddin. Foto: Verryana Novita/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan, peserta tes CPNS 2018 yang lolos passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) minim sekali.

Namun, dia menekankan peserta SKD CPNS yang tidak lolos passing grade bukan berarti telah gagal. Saat ini Panselnas sedang melakukan evaluasi dan dalam waktu dekat akan segera mengumumkan solusinya.

BACA JUGA: Isi Kekosongan Formasi Guru Tes CPNS, Ini Usulan PB PGRI

"Panselnas saat ini sedang menyikapi perkembangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Yang jelas langkah yang akan diambil tidak akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua pihak," kata Syafruddin, Sabtu (17/11)

Menteri Syafruddin memastikan formulasi yang sedang disusun agar dapat memenuhi kebutuhan CPNS yang ada tetapi tetap menghasilkan ASN yang kompetitif dan kredibel.

BACA JUGA: Target 80% Lulus SKD Tes CPNS 2018, tapi Hasilnya?

Diingatkan bahwa SDM merupakan aset penting bagi negara untuk mengelola semua aspek. Namun, dalam pelaksanaan seleksi CPNS saat ini, kekurangan SDM dalam mengisi formasi terjadi.

Dia menegaskan, peraturan yang sedang disusun itu tidak mengganti PermenPAN-RB 36 dan 37 Tahun 2018. Peraturan baru itu merupakan solusi untuk menopang peraturan yang lama.

BACA JUGA: Pisahkan Seleksi CPNS 2018 dengan Masalah Honorer K2

"Panselnas saat ini sedang menyikapi perkembangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Yang jelas langkah yang akan diambil tidak akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua pihak," tandas Syafruddin.

Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, pelaksanaan SKD CPNS hingga 12 November lalu, hanya 128.236 memenuhi passing grade atau kurang dari 10 persen dari 1.724.990 yang mengikuti SKD.

Padahal, yang diperlukan ke tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB) jumlahnya minimal tiga kali formasi yang ditetapkan. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nilai SKD Seluruh Peserta Tes CPNS Harus Dibuka ke Publik!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler