Penjual Bakso Culik dan Cabuli Anak Disabilitas, KemenPPPA: Pelaku Harus Dihukum Berat

Selasa, 06 Oktober 2020 – 22:40 WIB
PBA (39), pelaku pencabulan dan penculikan anak di bawah umur dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kasus penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas.

Kasus penculikan dan kekerasan seksual dilakukan PBA, 39, yang berprofesi sebagai penjual bakso kepada seorang anak perempuan ini juga memantik kemarahan publik. 

BACA JUGA: Kakek Ikat Tangan Cucu Saat Tidur, Korban Merasa Ada yang Aneh, Tak Disangka

Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, jika terbukti melanggar pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau menyetubuhi anak maka pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana tambahan. 

“Kami melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta telah berkoordinasi dan bekerja bersama dengan para penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan kasus ini," kata Nahar di Jakarta, Selasa (6/10).

BACA JUGA: Duel dengan Kakek Pengojek, Begal Bersenpi Kalah Telak, Lalu Diamuk Massa

Pelaku lanjutnya, diduga telah melanggar pasal 76E tentang pencabulan dan pasal 76F tentang penculikan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Jika berdasarkan hasil penyidikan, tindak kejahatan pelaku memenuhi unsur pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak atau melakukan persetubuhan, maka pelaku terancam mendapat pemberatan hukuman.

BACA JUGA: Penjual Bakso Pelaku Pencabulan ABG Ternyata Terlibat Kasus Penggelapan Gerobak di Boyolali

Nahar menambahkan, saat ini korban sudah dalam proses pendampingan untuk diberikan pemulihan, baik secara fisik maupun psikologis oleh tim paralegal dan psikolog UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta. 

“UPT P2TP2A DKI Jakarta sudah melakukan upaya penanganan terhadap kondisi korban, berupa asesmen, pendampingan psikososial, dan pendampingan proses hukum, seperti penyusunan Berita Acara Perkara (BAP) dan konsultasi hukum,” jelas Nahar.

Adapun rencana tindaklanjut yang akan dilakukan antara lain berupa pemeriksaan psikologi sesuai dengan permintaan penyidik yang akan dilakukan oleh tim psikolog dan melakukan visum lanjutan terhadap korban yang didampingi oleh tim terkait.

Lebih lanjut Nahar mengungkapkan, KemenPPPA memberikan apresiasi kepada PolriI dan UPT P2TP2A atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang selalu bersinergi dan saling mendukung dalam menangani kasus-kasus yang menjerat anak di daerah.

KemenPPPA juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang memungkinkan kasus ini teridentifikasi dengan cepat. Peranan masyarakat adalah faktor kunci perlindungan bagi anak Indonesia.

Korban, merupakan anak penyandang disabilitas mental kategori ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder) atau mengalami gangguan mental yang menyebabkan anak sulit memusatkan perhatian, serta memiliki perilaku impulsif dan hiperaktif, sehingga berdampak pada prestasi anak di sekolah. 

Sebelumnya, korban diculik dan disekap pelaku di kawasan Sunter, Jakarta Utara, kemudian dibawa ke Boyolali, Jawa Tengah, dan Jombang, Jawa Timur selama 23 hari, sejak 8-30 September 2020.

BACA JUGA: Dua Wanita Ini Diduga Sering Berbuat Dosa di Indekos, Akhirnya Digerebek, Hmm

Selama disekap, korban diketahui telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan pelaku sebanyak 14 kali. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler