Penjual Buah Ini Ditangkap Polisi di TKP, Dia Sebut Satu Nama, Siap-Siap Saja

Jumat, 15 Juli 2022 – 11:25 WIB
MA (32), pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolres Serang, Banten, Jumat (8/7). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, CILEGON - Polisi menangkap pria berinisial MA (32), pedagang buah yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Cilegon, Banten.

MA ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan seusai mengambil sabu-sabu di wilayah Jawilan, Kabupaten Serang pada Jumat (8/7).

BACA JUGA: Bikin Malu, Oknum ASN di Daerah Ini Ditangkap Gegara Pakai Sabu-Sabu, Tuh Barbuknya

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan polisi awalnya mengamankan satu paket besar sabu-sabu saat menggeledah pelaku.

"Pelaku diamankan seusai mengambil sabu-sabu di pinggir jalan dari saku celana, diamankan satu paket besar sabu-sabu," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7).

BACA JUGA: Ada Paket Sabu-Sabu di Halaman Belakang Lapas Luwuk, Siapa Pemiliknya?

Selanjutnya, polisi menggeledah rumah pelaku di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang dan menemukan tiga paket sabu-sabu.

Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa menjalankan bisnis sabu-sabu karena terlilit utang.

BACA JUGA: 4 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap, yang Pernah Membeli Sebaiknya Insaf

"Pelaku memiliki pinjaman uang lantaran keuntungan berjualan buah-buahan tidak mencukupi untuk membayar cicilan, pelaku pun menyambi jualan sabu-sabu. Selain menjual, pelaku juga mengonsumi," ujar Yudha.

Pelaku juga mengaku mendapat barang haram tersebut dari warga Kabupaten Tangerang berinisial WH.

"Pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari warga Balaraja, tetapi pelaku tidak mengetahui tempat tinggalnya karena tersangka dan penjual tidak bertemu langsung," ujar Yudha.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Sebut Polisi E Terlibat Peredaran 52,90 Kg Sabu-Sabu, Polri Membantah


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler