Penjual Es dan Balita Tewas Dihantam Mobil Mewah

Senin, 19 Desember 2016 – 06:01 WIB
Pelaku sudah dibawa ke kantor polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - KARAWANG – Mobil Pajero bernopol B 1046 FJD yang dikemudikan seorang mahasiswa, Nur Affan (18),  menabrak sejumlah warga Perumahan Karaba, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe, Karawang, Jabar.

Dalam peristiwa ini,  sejumlah warga terluka, dan dua orang meninggal dunia.

BACA JUGA: Jelang Natal dan Tahun Baru, Menhub Lakukan Sejumlah Kesiapan

Kabag Humas Polres Karawang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Marjani mengatakan, kejadian berawal ketika pelaku yang mengendarai mobil Pajero melaju dari arah bunderan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang menuju jalan perkampungan Pakuncen, Desa Sukaharja.

“Saat pelaku melaju kencang kemudian kendaraan yang digunakannya tidak terkendali dan oleng ke kiri dan menyerempet gerobak pedagang mie ayam,” katanya.

BACA JUGA: Ngaku Banyak Masalah Dalam Hidup, WN Singapura Nekat Gantung Diri

Dikatakan Marjani, kemudian karena panik, pelaku lebih menancap gas dan kebut, hingga akhirnya menabrak sejumlah warga yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor dan kemudian menabrak pedagang es dan seorang balita.

"Akibatnya 5 orang terluka dan 2 orang meninggal, yakni Mamat (45) seorang penjual es dan Salwa ," ungkap Marjani, Minggu (18/12).

BACA JUGA: 15 Persen Remaja Sudah Berhubungan Badan di Luar Nikah

Marjani melanjutkan, setelah menabrak sejumlah warga, pelaku kembali menancapkan gas kendaraannya hingga menabrak warung.

Mobil tersebut berhenti setelah menabrak sebuah pohon besar, hingga mobil pelaku terbalik.

"Menurut keterangan dari Kanit patroli Lantas Ipda Sabar Santoso, kondisi sang sopir sedang sehat atau keadaannya normal, tidak mengalami mabuk," ungkapnya.

Ia menyebutkan, pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pihak kepolisian pun telah meminta  keterangan sejumlah saksi di tempat kejadian.

"Pelaku akan dikenakan dengan Undang-undang lalulintas dan angkutan jalan  Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (use/din/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngebet Punya 2 Istri, Oknum Pegawai PDAM Ngaku Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler