jpnn.com, LUBUKBASUNG - Seorang penjual tiga ekor kukang (nyticebus coucang) diamankan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam.
Penjual kukang itu, RS (50), warga Gumarang, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, ????ditangkap tim gabungan di Simpang Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan pada Sabtu (9/4), sekitar pukul 13.50 WIB.
BACA JUGA: BKSDA Garut Lepasliarkan Tiga Kukang Jawa
"RS ditangkap bersama satu unit kendaraan roda empat yang dipergunakan untuk mengangkut satwa langka dan dilindungi jenis kukang sebanyak tiga ekor," kata Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Reskrim AKP Farel Haris di Lubukbasung, Senin (11/4).
Dia mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya seseorang yang mengangkut kukang dengan menggunakan kendaraan roda empat.
BACA JUGA: Ade Armando Babak Belur, Moeldoko Bereaksi Keras, Begini Kalimatnya
Tim gabungan yang mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya menelusuri informasi itu dan menemukan pelaku dengan kendaraannya yang mengangkut tiga ekor kukang dalam dua karung plastik.
Rencananya, tiga ekor kukang dijual dengan harga yang telah disepakati dengan calon pembeli yang informasinya berasal dari Pekanbaru.
BACA JUGA: 9 Pasangan Tertangkap Basah di Hotel, Lihat Rok yang Dipakai Si Mbak, Hmmmm
Hingga saat ini, petugas masih mengembangkan penanganan kasus itu.
Selanjutnya, RS bersama barang bukti diamankan di Mapolres Agam di Lubukbasung untuk proses hukum selanjutnya.
"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Polres Agam," katanya.
Dia menambahkan perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam UU itu disebutkan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Kukang jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia, sedangkan di internasional status konservasi, adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabuk Berat, Wanita Ini Enggak Terasa Diperkosa di Ruangan Karaoke, Berkali-kali
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti