Penjual Nomor Ponsel Masih Banyak yang Nakal

Jumat, 16 Maret 2018 – 14:43 WIB
Registrasi ulang kartu SIM prabayar. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Registrasi kartu SIM prabayar merupakan upaya pemerintah mendisiplinkan penggunaan nomor ponsel untuk menekan resiko kejahatan.

Namun, upaya untuk mencapai tujuan itu tampaknya masih butuh usaha lebih keras lagi.

BACA JUGA: DPR Bakal Garap Menkominfo Soal Registrasi Ulang Sim Card

Sebab pada praktiknya masih banyak toko penjual nomor ponsel yang nakal. Kasus ini ditemukan sendiri oleh Ketua Harian Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI) Yanto Sugiharto.

Idealnya setiap warga negara tidak diperkenankan untuk memiliki banyak nomor ponsel. ’’Kalau di Indonesia jujur belum bisa menjamin,’’ katanya saat ditemui usai menjadi pembicara di Badan Tenaga Nuklin Nasional (Batan), Kamis (15/3).

BACA JUGA: Partai Ini Tuding Rudiantara Bocorkan Data KK dan NIK

Dia menemukan sendiri bentuk-bentuk kenakalan toko penjual nomor ponsel.

Ketentuannya adalah setiap membeli nomor ponsel, yang bersangkutan wajib registrasi menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga (KK) sendiri.

BACA JUGA: Menkominfo Rudiantara Difitnah, Sungguh Keji!

’’Tetapi saya menemui beberapa konter yang pakai NIK orang lain (untuk pembeli nomor ponsel baru, red),’’ katanya.

Dengan modus menggunakan NIK orang lain itu, bisa dipastikan saat ada pembeli nomor ponsel baru otomatis akan valid saat registrasi ke operator.

Padahal dia registrasi menggunakan NIK orang lain. Menurut Sugiharto kenakalan konter seperti ini juga tidak lepas dari persaingan operator yang tidak sehat.

Sugiharto mengatakan saat ini mulai ada gelombang protes terkait upaya pengetaan registrasi ponsel.

Seperti disuarakan oleh komunitas penjual ritel. ’’Misalnya saya setiap hari jualan nomor (ponsel, red), tetapi tidak ada yang beli pasti rugi,’’ katanya.

Menurut dia penjualan nomor ponsel yang sembarang sangat berpotensi menjadi kejahatan. Selain itu sampai saat ini marketing beberapa produk, termasuk perumahan, dengan mudah mendapatkan nomor-nomor ponsel komplit dengan nama dan NIK-nya dari toko penjual nomor ponsel.

Dia mengatakan pernah mendiskusikan persoalan masih banyaknya pelanggaran dalam ketentuan registrasi nomor ponsel kepada jajaran Kementerkan Kominfo.

Kepada Sugiharto jajaran Kominfo mengaku tidak memiliki auditor khusus. Dia berharap Kementerian Kominfo serius mengawal regulasi registrasi penggunaan nomor ponsel itu.

Ketentuan terkait registrasi nomor ponsel itu tertuang dalam Permen Kominfo 21/2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Di dalam aturan ini pelanggan atau pembeli nomor ponsel bisa melakukan registrasi sendiri menggunakan pesan singkat.

Syaratnya menyampaikan data NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Tentunya yang harus diinput itu adalah NIK dan nomor KK miliknya sendiri. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beli Kartu Perdana Sudah Diregistrasi NIK dan KK Ngawur


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler