Penjual Tuak Bali Mengamuk Gara-Gara Wanita, Pegawai Ekspedisi Ditombak

Selasa, 15 Agustus 2023 – 22:08 WIB
Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit (kedua dari kanan) didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka Gede Sutama alias Robot pada konferensi pers di Polsek Denpasar Utara, Bali, Selasa (15/8/2023). ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar

jpnn.com, DENPASAR - Seorang penjual tuak Gede Sutama melukai pegawai ekspedisi bernama Muammar Khadafi (29) menggunakan tombak di Jalan Wandira Sakti, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Bali.

Kejadian yang melukai MK terjadi pada Sabtu 12 Agustus 2023 sekitar Pukul 06.30 Wita bermula ketika seorang perempuan berinisial NS (35) terlibat keributan dengan seorang pria, yakni GS alias Robot.

BACA JUGA: Lelaki Ini Tak Bisa Menahan Nafsu Melihat Wanita Bule Berpakaian Seksi

Pada mulanya korban MK yang saat itu sedang berada di gudang ekspedisi tempat dirinya bekerja mendengar keributan antara seorang wanita dalam pengaruh minuman keras dengan seorang pria.

MK yang melihat NS juga saat itu beberapa kali menghentikan kendaraan yang lewat mendekat untuk mengamankan situasi.

BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak tak Ditahan Seusai Diperiksa sebagai Tersangka, Polri Beri Penjelasan Begini

Selanjutnya, korban MK berusaha menenangkan NS dengan mengajaknya menjauh dari lokasi. Keduanya pun pergi dari lokasi dengan menggunakan sepeda motor milik NS.

Sampai di warung Madura, Jalan Cokroaminoto, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, MK dan NS berhenti untuk meminum bir.

BACA JUGA: Tampang Pegawai KAI Tersangka Teroris

Selanjutnya, keduanya berangkat menuju Pantai Kuta, Badung dan kembali menghabiskan sebotol bir.

"Karena korban (MK) penasaran dengan permasalahan perempuan tersebut, dia berusaha mencari tahu, hingga akhirnya NS menceritakan permasalahannya, bahwa NS sedang menaruh rasa dendam dengan seseorang dimana NS merasa orang tersebut telah menjebak NS terkait masalah narkoba hingga dirinya dihukum selama lima tahun," kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit, Selasa.

Korban MK yang telah mengetahui persoalan yang dialami NS menawarkan diri kepada NS untuk menemui orang yang diceritakan NS yakni pelaku GS alias Robot bermaksud menyelesaikan permasalahan.

Korban MK dan NS pun berangkat ke tempat pelaku di Jalan Wandira Sakti, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

Di tempat itu, kata Kapolsek Denpasar Utara, NS langsung berteriak memanggil tersangka. NS dan tersangka GS pun terlibat perdebatan hingga NS memukul wajah tersangka dan dibalas oleh tersangka GS hingga NS terjatuh.

NS kemudian memanggil MK yang saat itu masih berada di atas sepeda motor. MK yang mendengar teriakan korban langsung mendatanginya dan mengejar tersangka.

Tersangka pun berlari mengambil sebuah tombak yang berada di belakang warung tempat tersangka berjualan tuak. Setelah mendapatkan tombak tersebut, tersangka GS mengayunkan tombak hingga melukai kepala bagian kiri dan tangan korban MK.

Setelah menyadari telapak tangannya terluka, korban berlari meninggalkan tersangka diikuti oleh NS hingga akhirnya ditolong oleh warga yang lewat dan membawanya ke RSUP Sanglah Denpasar.

Setelah ditangkap dan diselidiki oleh penyidik Polsek Denpasar Utara, kata Carlos, pelaku GS sendiri memberikan keterangan bahwa pada awalnya saat menunggu istrinya sedang sembahyang, dirinya didatangi seorang perempuan yang berteriak memanggil nama tersangka dan kemudian ribut-ribut.

Perempuan berinisial NS itu sempat memukul wajah tersangka dan dibalas oleh tersangka hingga akhirnya wanita tersebut terjatuh karena juga dalam kondisi mabuk. Lalu, kemudian datang seorang lelaki MK mengejar tersangka.

"Saat itu tersangka berlari ke belakang warung dan menemukan tombak, lanjut menyerang balik korban sebanyak tiga kali dan saat sabetan ketiga tersebut, ujung tombak dipegang oleh korban dengan tangan kirinya, lalu tersangka tarik tombak tersebut yang mengakibatkan telapak tangan kiri korban mengalami luka," kata Carlos.

Menurut pengakuan tersangka GS, keributan itu dipicu oleh permasalahan masa lalu kurang lebih lima tahun lalu dengan wanita tersebut, di mana wanita tersebut mengira dirinya telah menjebaknya hingga masuk penjara karena terlibat masalah narkoba.

Sementara itu, menurut pengakuan NS dirinya menyimpan dendam dengan tersangka GS dan istrinya, di mana menurut pengakuan NS, dirinya bersama tersangka GS maupun istri GS merupakan sama-sama pernah menjadi pengguna narkoba dan NS merasa dirinya telah dijebak oleh tersangka dan istrinya terkait masalah penyalahgunaan narkoba, hingga NS sendiri yang ditahan selama lima tahun di Lapas Kerobokan, Badung.

Setelah ditangkap polisi, GS telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka pada korban dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Dari tersangka, polisi menjadikan sebuah tombak dengan panjang 1,5 meter dari tersangka sebagai barang bukti.

Kapolsek Denpasar Utara pun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tuduhan yang dikatakan NS terkait upaya pelaku GS dan istrinya yang diduga menjebak NS dalam kasus penggunaan narkotika lima tahun silam, juga terkait masalah narkotika yang melibatkan NS hingga dibui. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teman Indekos Pembunuh Mahasiswa UI Ungkap Fakta Menggegerkan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bali   tuak   Tombak   penganiayaan  

Terpopuler