JAKARTA - Hingga kini belum tersedia prosedur penjualan listrik geothermal ke PT PLN (Persero)Karena itu, pemerintah melalui Kementerian ESDM tengah menggodok Perpres mengenai mekanisme penjualan listrik tenaga panas bumi tersebut.
"Keputusannya akan disusun Perpres baru yang ditugaskan ke ESDM dan hampir final
BACA JUGA: Inflasi Agustus Melandai
Deadline draftnya mungkin pekan-pekan iniDijelaskan, Perpres tersebut akan memberikan payung hukum bagi PLN untuk membeli listrik dari badan usaha penyelenggara geothermal
BACA JUGA: Jamin Pasokan Listrik Aman Saat Lebaran
Ia menambahkan, listrik geothermal nantinya hanya untuk dibeli perusahaan setrum milik negara tersebut.Menurut Yopie, hambatan lain dari pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTB) ini adalah izin lokasi di kawasan hutan
Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Mendagri untuk memperoleh izin tempat dari para bupati yang wilayahnya akan dibangun PLTB
BACA JUGA: BI Mestinya Sudi Diawasi
"Inilah yang akan disinkronkan dan dikoordinasikan, sehingga akan ada batas waktuSetelah semua selesai pelelangan, izin lokasi harus diterbitkan kepala daerah, katakanlah dalam waktu 3 bulan," paparnya.Sekadar diketahui, proyek PLTB ini merupakan bagian dari proyek listrik 10 ribu megawatt tahap kedua yang digulirkan pemerintahNantinya, listrik yang berasal dari pembangkit geothermal itu menyumbang 3.900 megawatt sampai 2014.
Saat ini, pemerintah sudah menyusun rencana pembangunan PLTB antara lain di Sarula (3 X 100 MW), Ulubelu, Sulut (2X55 MW), Lahendong (1X20 MW), dan masih banyak lagiDari seluruh PLTB tersebut, PLTB Sarula adalah yang terbesar(lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU OJK Dinilai Kerdilkan BI
Redaktur : Tim Redaksi