jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dengan perppu yang mulai diberlakukan pada 8 Mei 2017 itu maka data nasabah bisa diakses oleh petugas pajak. Pemerintah pun akan kukuh mempertahankan ketentuan yang diatur dalam perppu itu.
BACA JUGA: Data Nasabah Perbankan Bakal Dibuka demi Perpajakan
Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, semua pihak mestinya mendukung perppu itu. Meski demikian, mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu mengakui adanya pihak-pihak yang menentang perppu tindak lanjut atas Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI) tersebut.
“Seharusnya semua orang mendukung. Yang tidak mendukung ya mungkin ketakutan karena terlalu banyak disimpan-simpan,” ujarnya di kompleks Istana Negara, Rabu (17/5).
BACA JUGA: Ditjen Pajak Kejar WP yang Belum Ikut Tax Amnesty
Namun, dengan perppu itu maka petugas pajak bisa mengakses data nasabah perbankan. “Kalau ingin keterbukaan, transparansi ya sekarang harus dibuka," ujar Pramono
Dia menambahkan, pada 2018 mendatang negara-negara di dunia sudah menerapkan keterbukaan informasi di bidang keuangan. Karena itu, Indonesia yang telah menyatakan komitmen harus melalui proses tersebut.
BACA JUGA: BRI Syariah Permudah Nasabah Bayar Pajak via Online
"Sebenarnya bagus bagi kita, bangsa kita karena sekarang semuanya menjadi sangat transparan. Orang tidak lagi bisa menyembunyikan (kekayaannya)," tambah Pramono.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Sahabat Gelapkan Setoran Pajak Rp 45 Juta
Redaktur : Tim Redaksi