Poengky Kompolnas: Ferdy Sambo adalah Otak Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 22 September 2022 – 11:41 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Dok for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan Ferdy Sambo merupakan otak di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"FS adalah otak tindak pidana pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J dengan melibatkan empat tersangka lainnya," kata Poengky kepada JPNN.com, Kamis (22/9).

BACA JUGA: Kompolnas Minta Polri Fokus Tuntaskan Sidang Etik Tersangka Obstruction of Justice

Poengky mengatakan pihaknya telah menduga sedari awal permohonan banding Ferdy Sambo ditolak sejak Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Mengingat sangat beratnya pelanggaran yang dilakukan, kami sudah menduga bahwa permohonan banding akan ditolak oleh majelis sidang banding," kata Poengky.

BACA JUGA: Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Bakal Diserahkan ke Istana

Menurut Poengky, pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo adalah perbuatan sangat tercela dan mencoreng nama baik institusi Polri.

"Bukannya secara kesatria mengakui perbuatannya, FS bahkan membuat skenario menutupi tindak pidananya tersebut," tutur Poengky Indarti.

BACA JUGA: Polri Terima Memori Banding 4 Perwira Menengah yang Dipecat terkait Kasus Sambo

Putusan KKEP yang mengakhiri karier Ferdy Sambo di Polri dibacakan Majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).

Dalam putusannya, KKEP menyatakan menolak permohonan banding pemohon Ferdy Sambo.

Ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto juga menyatakan majelis KKEP tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.

"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.

Setelah dipecat, Ferdy Sambo yang tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian sang ajudan, terancam hukuman mati.

Ancaman hukuman mati itu sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdy Sambo Sudah Tamat dari Polri, Tak Ada Jalan Lain Lagi, Jenderal!


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler