TKI Diimbau Gunakan Remitansi

Senin, 20 Desember 2010 – 18:32 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengimbau kepada seluruh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk  menggunakan jalur-jalur formal melalui jasa perbankan resmi dalam penggunaan remitansiMenurutnya, selama ini banyaknya TKI yang memilih jalur informal dibandingkan jalur formal karena TKI kurang memahami cara-cara pengiriman uang melalui jalur formal.

"Mungkin mereka belum terbiasa atau sungkan untuk masuk ke bank, dan juga menganggap pengiriman uang melalui jalur formal lebih mahal dan TKI tidak memiliki identitas resmi (paspor)," ujar Muhaimin di dalam Rapat Koordinasi pembenahan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Senin (20/12).

Muhaimin menjelaskan, faktor-faktor tersebut menyebabkan pengiriman uang melalui jalur formal menjadi kurang optimal

BACA JUGA: Patrialis Ragukan Data Intel AS Soal Tewasnya Munir

Selain itu, faktor-faktor tersebut juga menjadi satu kelemahan TKI yang seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk mengatasi permasalahan pengiriman uang TKI melalui jalur informal tersebut, lanjut Muhaimin, pemerintah telah menjalin kerjasama dengan beberapa bank pemerintah yang memiliki kantor cabang atau bank korespondensi di negara penempatan, antara lain  Bank BRI, BNI dan Bank Mandiri
Dijelaskan, pengembangan kerjasama dengan sektor perbankan untuk lebih memudahkan dan mendekatkan TKI dengan keluarganya.

"Pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans juga telah mensosialisasikan mekanisme pengiriman uang yang aman melalui jalur formal dan memasukkan cara-cara pengiriman uang yang aman dalam salah satu materi pembekalan akhir pemberangkatan atau PAP," tukasnya.

Untuk diketahui, selama lima tahun terakhir atau tahun 2004- 2009,  angka remitansi berturut-turut jumlahnya adalah USD 1,9 miliar, tahun 2005 sebesar  USD 2,93 miliar,  tahun 2006 sebesar USD 3,42 miliar dolar, tahun 2007 mencapai USD  6 miliyar, tahun 2008 sebanyak  USD  8,24 miliar, dan tahun 2009 mencapai USD 6.62 miliar

BACA JUGA: Diusulkan jadi Mediator, Anggap Ical Diremehkan

BACA JUGA: Remunerasi Diikuti Ancaman Sanksi Berat

(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Boy Rafli Resmi jadi Kabid Penum Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler