Direktur Jendral Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri, Sodjuangon Situmorang, menegaskan bahwa meski menjadi tahanan KPK namun sejauh ini ini status hukum Ismeth masih tersangka
BACA JUGA: PKS Ogah Tarik Menteri
Karenanya, Kementrian Dalam Negeri belum bisa memproses penonaktifan Ismeth."Aturannya kalau sudah terdakwa baru bisa diproses penonaktifannya
Lebih lanjut Sodjuangon menegaskan, berstatus tersangka dan berada di ruang tahanan tak mengurangi kewenangan Ismeth sebagai Gubernur yang masih aktif
BACA JUGA: Razia Ilegal, Dishub Bekasi Bakal Ditegur
Alasannya, status gubernur masih melekatMenurutnya, dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah diatur soal pemberhentian kepala daerah karena terseret masalah hukum
BACA JUGA: PPP Tak Gentar Ancaman Reshuffle
Merujuk pada Pasal 31 UU Nomor 32 Tahun 2004, disebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.Sodjuangon menambahkan, seseorang kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa pun biasanya proses penoanaktiofannya tidak bisa serta merta dilakukanSebab, pihaknya harus menunggu surat resmi dari Pengadilan.
"Jadi (penonaktifan) bukan berdasar surat usulan dari daerah atau DPRDTetapi prosesnya kita dengan mengacu pada surat pemberitahuan dari Panitera Pengadilan bahwa seoerang kepala daerah sudah terdakwaBaru kita proses penonaktifannya," papar Sodjuangon.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen DPR Bantah Biaya Paripurna Rp 5 Miliar
Redaktur : Antoni