Penonaktifan Ismeth Tunggu Status Terdakwa

Kamis, 04 Maret 2010 – 17:01 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri tidak akan buru-buru memberhentikan Ismeth Abdullah yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari posisinya sebagai Gubernur Kepulauan RiauSebab, mengacu pada aturan yang ada maka pemberhentian sementara baru dapat dilakukan setelah kepala daerah menjadi terdakwa.

Direktur Jendral Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri, Sodjuangon Situmorang, menegaskan bahwa meski menjadi tahanan KPK namun sejauh ini ini status hukum Ismeth masih tersangka

BACA JUGA: PKS Ogah Tarik Menteri

Karenanya, Kementrian Dalam Negeri belum bisa memproses penonaktifan Ismeth.

"Aturannya kalau sudah terdakwa baru bisa diproses penonaktifannya
Kalau masih tersangka ya masih jauh," ujar Sodjuangon kepada wartawan di kementrian Dalam Negeri, usai acara penandatangan kontrak kinerja pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kamis (4/3).

Lebih lanjut Sodjuangon menegaskan, berstatus tersangka dan berada di ruang tahanan tak mengurangi kewenangan Ismeth sebagai Gubernur yang masih aktif

BACA JUGA: Razia Ilegal, Dishub Bekasi Bakal Ditegur

Alasannya, status gubernur masih melekat
"Status tersangka tidak menjadikan kewenangan berubah," tegasnya.

Menurutnya, dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah diatur soal pemberhentian kepala daerah karena terseret masalah hukum

BACA JUGA: PPP Tak Gentar Ancaman Reshuffle

Merujuk pada Pasal 31 UU Nomor 32 Tahun 2004, disebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Sodjuangon menambahkan, seseorang kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa pun biasanya proses penoanaktiofannya tidak bisa serta merta dilakukanSebab, pihaknya harus menunggu surat resmi dari Pengadilan.

"Jadi (penonaktifan) bukan berdasar surat usulan dari daerah atau DPRDTetapi prosesnya kita dengan mengacu pada surat pemberitahuan dari Panitera Pengadilan bahwa seoerang kepala daerah sudah terdakwaBaru kita proses penonaktifannya," papar Sodjuangon.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen DPR Bantah Biaya Paripurna Rp 5 Miliar


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler