Razia Ilegal, Dishub Bekasi Bakal Ditegur

Kamis, 04 Maret 2010 – 16:32 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menegur Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, terkait razia ilegal yang kerap dilakukanKemenhub menyatakan, Dishub Pemkot Bekasi dalam hal ini belum menjalankan amanat Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Dirjen Perhubungan Darat, Suroyo Alimoeso, Kamis (4/3) mengungkapkan, banyak laporan yang masuk kepadanya perihal aktivitas "ilegal" yang dilakukan oleh aparat Dishub di daerah-daerah, salah satunya oleh Dishub Kota Bekasi

BACA JUGA: PPP Tak Gentar Ancaman Reshuffle

"Salah satu laporan itu menyebutkan, belasan aparat Dishub Pemkot Bekasi terlihat menggelar aksi razia di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, tepat di depan Pasar Sumber Arta, Kecamatan Bekasi Barat," jelasnya, di Jakarta.

Sementara, ketentuan dalam UU tidak lagi menyebutkan bahwa merupakan kewenangan Dishub untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran di jalan raya
"Saya akan keluarkan surat teguran kepada Pemkot Bekasi cq Kepala Dinas Perhubungan di sana, bahwa tindakan aparatnya di lapangan itu sudah melanggar undang-undang," tegas Suroyo.

Dalam laporan disebutkan, puluhan mobil bak dan truk, baik yang bermuatan maupun yang kosong, dijaring oleh para personil Dishub yang tengah bertugas

BACA JUGA: Sekjen DPR Bantah Biaya Paripurna Rp 5 Miliar

Dokumen kelengkapan kendaraan dan izin usaha angkutan menjadi objek pemeriksaan petugas
Sebagian besar kendaraan di antaranya dilepaskan setelah bernegosiasi dan "berdamai" dengan petugas yang menjaringnya

BACA JUGA: Gara-gara Century, Menteri Jadi Kerepotan

Namun beberapa kendaraan ada yang diberi surat tilang, dengan tuduhan melanggar Pasal 54 UU 22/2009.

Untuk diketahui, Pasal 54 yang dijadikan tuduhan tersebut merupakan elemen dari Bab VII Bagian Ketiga tentang Pengujian Kendaraan BermotorBab yang mengulas tentang kewajiban pengujian fisik kendaraan ini terdiri dari 7 pasal, mulai Pasal 49 hingga Pasal 56Pada Pasal 49 ayat (1) disebutkan, bahwa kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan, wajib dilakukan pengujian.

Pengujian yang dimaksud, sebagaimana dijabarkan pada ayat kedunya, antara lain (berupa) uji tipe dan uji berkalaSedangkan Pasal 54 sendiri menjabarkan tentang kriteria pengujian terhadap persyaratan teknis kendaraan, yang di antaranya meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, serta rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukannya.

Disebutkan Suroyo, pada UU 14/1992, aparat Dishub memang masih diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalan raya, khususnya kepada angkutan umum dan kendaraan-kendaraan pengangkut barangNamun dalam UU 22/2009, kewenangan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3e, yang berbunyi "Urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh kepolisian negara Republik Indonesia".

"Jadi, sudah nggak benar kalau mereka (aparat Dishub) ada di jalan raya, apalagi sampai berani-beraninya mengeluarkan surat tilang segala," pungkas Suroyo(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Kirim Salam pada Pemilih Opsi C


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler