JAKARTA -- Pada Oktober 2009 mendatang, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution akan memasuki masa pensiunAnwar menyatakan kesiapannya bila di masa pensiun nanti dirinya masih berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar yang mengalir ke para mantan Gubernur BI dan sejumlah anggota DPR
BACA JUGA: Baharuddin Akui Pilih Miranda, Tapi Bantah Diarahkan Golkar
Kepada wartawan di gedung BPK, Jakarta, Rabu (22/7), Anwar menjelaskan bahwa dirinya memang pernah ikut menghadiri Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI
BACA JUGA: Menkeu Tahu PNS Suka Manipulasi SPj
"Ya tergantung KPKDijelaskan Anwar, dirinya sudah sudah beberapa kali dimintai keterangan tim penyidik KPK
BACA JUGA: Potongan Kepala Cocok dengan Tamu Kamar 1808
Juga sudah beberapa kali duduk di kursi saksi di pengadilan tindak pidana korupsiDalam kesempatan tersebut, dia kembali menegaskan bahwa penggunaan uang YPPI tersebut termasuk tindakan kriminal yang memang harus diusut tuntas."Uang itu diambil dengan cara menyolokItu kriminal," tegasnyaDiungkapkan pula, bahwa pencairan uang YPPI diambil secara tunai itu sudah termasuk kategori tindak pidana pencucian uang (money laundering)"Diambil secara tunai supaya tidak ketahuanBayangkan, bank sentral apa itu," ujarnyaAnwar menjelaskan, saat duduk sebagai Ketua BPK, dirinya memberikan kesempatan selama 1,5 tahun kepada para mantan pejabat BI untuk mengembalikan uang ituNamun, saran yang disampaikan tidak juga dilakukan
Dalam berbagai kesempatan, Mantan Deputy Geburnur Senior BI itu sudah membantah terlibat kasus tersebutPlt Kabiro Humas dan Luar Negeri BPK, B Dwita Pradana juga pernah memberikan keterangan pers bahwa Anwar pada saat itu memang menjabat sebagai Deputy Gubernur Senior BI, namun tidak hadir pada pertemuan itu karena berada di Washington DC pada 2-9 Juni 2003Anwar tidak pernah memperoleh informasi mengenai keputusan RDG 3 Juni tersebut serta tidak pernah melaporkan untuk apa penggunaan dana tersebut, dasarnya dan siapa yang menerima.
Namun diakui, Anwar hadir dalam dua RDG BI pada 22 Juli 2008RDG itu menyebutkan dua keputusanPertama, untuk pembentukan Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PPSK) yang akan memanfaatkan dana dari YPPI untuk kegiatan sosial kemasyarakatanKedua, pemberian bantuan peningkatan modal kepada YPPI secara bertahap untuk mengganti dana YPPI yang telah ditarik untuk keperluan sosial kemasyarakatan tersebutAnwar, kata Dwita, tidak pernah diberitahukan bagaimana keputusan RDG 22 Juli 2003 tersebut dilaksanakan.
Lebih lanjut dijelaskan, baru setelah menjabat di BPK dan memperoleh laporan Tim Audit BPK, Anwar baru tahu bahwa ternyata dana yang seharusnya diperuntukkan bagi PPSK tidak sesenpun digunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatanTim aduit BPK memperoleh data bahwa dana YPPI sebesar Rp100 miliar itu telah ditarik dan digunakan hampir tiga minggu sebelum terbentuknya PPSK pada 22 Juli 2003Dana itu untuk keperluan tambahan dana bantuan hukum bagi mantan anggota Direksi/Dewan Gubernur BI yang bermasalah, serta diberikan kepada oknum Komisi IX DPR-RI(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditekan Dulu, Baru SBY akan Mau Amandemen
Redaktur : Tim Redaksi