jpnn.com - JAKARTA-- Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto mengungkapkan, dirinya sudah pensiun dari kesatuan Polri. Tapi ia menekankan dirinya masih tetap menjabat sebagai Deputi Pembeberantasan BNN.
"Saya memang pensiun dari Polri terhitung 1 Juli (2013). Tapi BNN itu institusi sipil bukan Polri," katanya saat ditemui, di Jakata, Sabtu (27/7).
BACA JUGA: Harus Ada Sanksi Tegas untuk Advokat
Ia mengungkapkan dirinya diangkat sebagai Deputi Pemberantasan dengan keputusan presiden (Keppres), bukan surat keputusan (Skep) Kapolri. "Karena BNN berada langsung dibawah presiden. Proses pemilihan pejabatnya melalui sidang TPA (Tim Penilai Akhir) yang dipimpin wakil presiden," bebernya.
Lebih lanjut Benny mengatakan, berdasarkan hal tersebut, pergantian pejabat BNN tidak mengacu pada Polri. Apalagi dirinya diperintahkan oleh Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar untuk tetap menjalankan tugas sampai pengganti dirinya dilantik.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Mario: Uang Rp80 Juta untuk Pegawai MA Hanya THR
"Jadi perlu pembelajaran, karena banyak orang termasuk pengamat yang belum tahu. Mereka berpikir BNN berada dibawah Polri. Di BNN pejabatnya tidak hanya berasal dari instasi Polri saja, tapi juga berasal dari berbagai instansi sipil seperti Ditjen imigrasi, Ditjenbea cukai, Kem Kumham, Kesehatan, Kem sosial, BPOM," tuturnya.
Menurutnya , untuk pergantian pejabat BNN ada mekanisme. "Pergantian pejabat itu ada mekanismenya, bukan suka-suka sendiri. Yang mau memaksakan itu ya para bandar narkoba dan oknum-oknum teman-temannya bandar," tegas Benny.
BACA JUGA: Longsor di Bone, 4 Tewas dan 3 Hilang
Ditambahkannya, Keppres No13/Polri/2013 tertanggal 21 Maret tentang pemberhentian dirinya sebagai Deputi Pemberantasan yang beredar tidaklah benar. "Keppres itu tidak benar. Karena tidak ada Keppres nomornya pakai Polri. Itu penyesatan. Keppres saya saat diangkat sebagai Deputi (Pemberantas) nomor 62/M tahun 2012," tutup Benny. (ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nudirman: MA Bisa Berpotensi Operasi Senyap
Redaktur : Tim Redaksi