BACA JUGA: Guru Ancam Segel Sekolah
Mereka bakal berurusan hukum terkait dugaan penyimpangan dana senilai Rp5,4 M yang bermotif dana tunjangan insentif komunikasi DPRD tahun 2006.Rencana pemeriksaan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Daniel Palapia, kepada JPNN
Pemeriksaan akan diprioritaskan kepada mereka yang tidak lagi terpilih sebagai wakil rakyat
BACA JUGA: 2010, Sulut Sepi Proyek
Masa tugas DPRD Maluku berakhir tepat saat pelantikan anggota DPRD Maluku periode 2009-2014, pada 16 September 2009 mendatangLalu kapan anggota DPRD Maluku yang kembali terpilih diperiksa? “Ikuti saja penyidikan kasus ini,” kata Palapia enggan menjelaskan.
Sumber JPNN di Kejari menyebutkan, untuk pemeriksaan anggota DPRD Maluku yang kembali terpilih, Kejari Ambon telah melayangkan surat ijin pemeriksaan kepada Menteri Dalam Negeri Mardiyanto
BACA JUGA: Tiga Bulan 1.736 Kasus, DBD Telan 20 Nyawa
Surat dilayangkan melalui Kejaksaan Tinggi Maluku“Surat ijin pemeriksaan ini dikirim berjenjangKejari melayangkan kepada Kejati, Kejati akan melanjutkan kepada Kejagung dan Kejagung akan melayangkan kepada Mendagri,” ujar sumber yang menolak namanya dikorankan itu.Selain surat ijin pemeriksaan anggota DPRD itu, ternyata Kejari bersamaan juga telah melayangkan surat ijin pemeriksaan terhadap gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono“Suratnya satu paket (ijin pemeriksaan DPRD Maluku, gubernur dan wakil gubernur) dikirim bersamaan ke Kejati, sekitar dua pekan laluDan pengiriman dilakukan berjenjangKejagung yang akan menyerahkan surat ijin pemeriksaan kepala daerah (gubernur dan wagub) kepada sekretariat negara yang akan disampaikan kepada presiden,” paparnya.
Dengan demikian rencana pemeriksaan gubernur, wakil gubernur dan anggota DPRD Maluku 2004-2009 yang kembali terpilih menunggu turunnya surat ijin pemeriksaan dari presiden dan Mendagri“Kalau surat itu (ijin pemeriksaan gubernur dan wagub) sudah sampai ke sektretariat negara, dan selama 60 hari belum ada balasan atau surat ijin pemeriksaan presiden, sesuai undang-undang gubernur dan wakil gubernur dapat diperiksa,” jelasnya.(sao/iqi/fuz/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepasang PNS Konawe Berbugil Ria
Redaktur : Tim Redaksi