jpnn.com - PONTIANAK - Kasus penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2015 terbongkar. Kali ini yang membongkarnya ialah Polresta Pontianak.
Pelakunya pensiunan oknum guru honorer berinisial WL. Dia mewajibkan setiap peserta yang berniat menjadi PNS untuk menyetor Rp 75 juta per orang. WL meraup uang korban sebesar Rp 200 juta lebih.
BACA JUGA: Ihik-ihik Bocah Sampai Hamil, Abdul Ngaku Dipengaruhi Setan
“Saat ini yang sudah melaporkan kepada kita ada dua korban. Ini khusus wilayah Kota Pontianak,” kata AKBP Iwan Imam Susilo, Kapolresta Pontianak kepada wartawan, Rabu (29/6).
Menurut Iwan, penipuan penerimaan CPNS ini tidak dilakukan WL sendiri, melainkan melibatkan rekannya. Saat ini rekannya itu masih dikejar polisi. “Jadi WL ini rekan pelaku utama yang ada di Kota Pontianak. Tugas dia mencari korban penipuan,” ungkap AKBP Iwan.
BACA JUGA: Siap-siap, Operasi Dimulai Hari Ini
“Ketika mendapatkan korbannya, maka uang yang didapat dari korban diserahkan WL kepada pelaku utamanya. Jumlahnya Rp 200 juta. Dari Rp 200 juta, pelaku utama memberikan WL Rp 25 juta,” sambungnya.
Modus kejahatan WL ialah menjanjikan seseorang untuk dapat masuk menjadi PNS. Syaratnya menyetor sejumlah uang. Kemudian WL memastikan korbannya bisa menjadi PNS Kemenag dengan dalih dia memiliki orang dalam.
BACA JUGA: Seperti Ini Modus Penyelundupan Narkoba dari Malaysia
Terbukti dua warga Kota Pontianak sudah menjadi korban penipuan, yakni Rk dan Sa.
“Aksi penipuan ini, tidak hanya berlangsung di Kota Pontianak, melainkan provinsi lainnya juga ada. Di mana WL adalah jaringan pelaku utama untuk mencari korban,” jelas Iwan.
Jajaran Polresta masih melakukan pengembangan kasus penipuan penerimaan CPNS Kemenag di Kota Pontianak ini. “Kita akan dalami, kemungkinan pelaku akan bertambah, begitu juga korbannya,” tegas Iwan.
Polisi juga akan menyelidiki keterlibatan oknum pegawai Kemenang dalam sindikat penipuan penerimaan CPNS ini.
“Apakah penipuan yang dilakukan WL ini memiliki jaringan koneksi yang terhubung dengan oknum Kementerian Agama atau tidak. Ini yang sedang kita selidiki. Bisa saja oknum itu ada di Pontianak, bisa juga ada di Jakarta,” tegasnya. (rk/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Bocah SD, Pak Guru Dituntut 8 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi