Pensiunan Tentara Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 02 April 2015 – 08:37 WIB

jpnn.com - PEKANBARU - Samidun Sailan (56) divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Putusan itu jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim jatuhkan 14 tahun penjara kepada terdakwa penembakan yang menewaskan tiga orang.

Pembacaan putusan diketuai Rudi Harry Palawi SH dan hakim anggota Zia Uljannah Idris dan Dewi Hesti Indria SH, Selasa (31/3). Panitera pengganti Merlin, turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endra Praja SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Kalna Surya Siregar SH.

BACA JUGA: Ortu akan Perkarakan Kasus Murid SD yang Dihukum hingga Pingsan

Dilansir Riau Pos (Grup JPNN.com), Kamis (2/4) Hakim menilai dari keterangan para saksi dan saksi korban serta fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Keluarnya vonis itu setelah mempertimbangkan fakta persidangan, di mana hal yang memberatkan perbuatan terdakwa melanggar hukum positif. Perbuatan terdakwa membuat penderitaan hidup empat keluarga korban, terdakwa melarikan diri, berbelit-belit serta memiliki senjata api tanpa izin.

BACA JUGA: Kisah Wali Kota Risma yang Menelusuri Makam Adolf Hitler di Surabaya

Sebaliknya, hal yang meringankan terdakwa tidak ada. Usai pembacaan putusan tersebut majelis hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa dan PH terhadap vonis. Kemudian PH terdakwa mengatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Usai mendengar pernyataan itu majelis hakim menutup sidang.

Sidang kemarin nampak tak biasa, dengan hadirnya puluhan orang dari keluarga korban. Bahkan sebelum sidang dimulai keluarga korban melakukan orasi di depan gedung pengadilan, mengecam soal tuntutan jaksa yang mereka nilai rendah.

BACA JUGA: Ngakunya Bertamu ke Kampung Narkoba tapi Ngantongin Paket Sabu

Samidun, warga Kota Pinang, Labuhan Batu, Sumut yang juga merupakan pensiunan tentara menembak tewas tiga korban pada September 2014 lalu di Desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Aksi kriminalnya tak hanya menewaskan tiga orang sekaligus, tapi juga mengakibatkan satu orang cacat seumur hidup dan istri korban mengalami gangguan psikis. Korban tewas Zulpahmi Sagala, Prengki Siregar dan Sudirman, sedangkan Alianto Sitorus mengalami cacat seumur hidup.

Agenda sidang pembacaan putusan turut dikawal polisi resort Rohil. Sejumlah keluarga korban mengaku puas dengan dengan vonis yang dijatuhkan hakim.(fad/mal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Oknum TNI Ini Ternyata Buronan Subdenpom, Kabur sebelum Dihukum Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler