Penting! Baca Ini Agar Tak Tertipu KPK Palsu

Kamis, 08 September 2016 – 20:51 WIB
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati para menteri, pimpinan lembaga negara, serta gubernur. Isi suratnya adalah mengingatkan para pimpinan kementerian/lembaga agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK untuk memeras atau mencari keuntungan lainnya.

Surat itu meminta agar pimpinan kementerian/lembaga mewaspadai modus operandi penipuan dan pemerasan mengatasnamakan KPK. "Surat sebagai reminder kepada seluruh kementerian dan lembaga,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (8/9) di kantornya.

BACA JUGA: Ini Tantangan Utama Penyelenggara Pemilu 2019

Menurutnya, pejabat yang diperas oleh pihak yang mengatasnamakan KPK sebaiknya melaporkannya ke lembaga antirasua itu. Laporan bisa disampaikan ke Direktorat PenKalau ada, silakan laporkan langsung ke Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK, atau melalui email ke pengaduan@kpk.go.id.

Yuyuk menjelaskan, berbagai modus operandi digunakan orang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan lembaga maupun pimpinan, pejabat serta pegawai KPK.  Pertama, permintaan data atau informasi mengatasnamakan KPK, seolah-olah dengan maksud  melakukan investigas atau audit.

BACA JUGA: Bareskrim Serahkan Keputusan Blokir Aplikasi Gay kepada Kemenkominfo

Kedua, modus penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan atau seminar pemberantasan korupsi  dengan KPK dengan mengenakan biaya kepada peserta. Bahkan ada pula yang menggunakan surat tanggapan masyarakat, surat panggilan, surat keterangan yang diberikan ke terlapor, saksi atau calon tersangka, terdakwa dan keluarganya.

Ada juga yang mengaku sebagai agen  atau wakil khusus  media resmi KPK. "Bahkan   mengaku pegawai penyidik KPK," tegasnya.

BACA JUGA: Novanto Menang Gugatan di MK, Ini Respons Fahri Hamzah

Lebih lanjut Yuyuk mengatakan, ada pula modus menerbitkan piagam, sertifikat, surat-surat lain menggunakan nama atau lambang KPK. Karenanya, KPK  merasa perlu menyampaikan beberapa hal yang harus diketahui masyarakat.

Yuyuk menegaskan, petugas KPK selalu dilengkapi surat tugas dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan institusi yang kini dipimpin agus Rahardjo itu. Selain itu, seluruh petugas KPK dilarang menerima, menjanjiakan apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun.  

KPK juga tidak melibatkan perantara. "Tidak  pernah menunjuk organisasi  sebagai perpanjangan tangan KPK," katanya.

Ia menambahkan, KPK tidak pernah bekerja sama dengan media dengan nama atau logo mirip dengan institusi yang berulang tahun setiap 29 Desember itu. KPK bahkan tidak pernah menerbitkan piagam, surat berharga, sertifikat untuk kelengkapan di instansi mana pun, atau membuka kantor cabang di daerah.

Setiap program sosialisasi poster, brosur diberikan secara cuma-cuma kepada pihak yang membutuhkan. "Tidak ada pembayaran," tegasnya. "Semua pelayanan kepada masyarakat termasuk informasi diberikan gratis,” katanya.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Undang Tokoh Mendaftar Calon Anggota KPU-Bawaslu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler