Penting, Mitigasi Potensi Sengketa pada Pilkada 2024

Senin, 05 Agustus 2024 – 21:42 WIB
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Ahmad Mirza Safwandy. ANTARA/HO-KIP Aceh.

jpnn.com - BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menilai langkah mitigasi sangat penting dilakukan sedini mungkin untuk mengurangi potensi sengketa yang akan terjadi pada pelaksanaan Pilkada 2024.

Mitigasi merupakan langkah nyata yang dapat dilakukan sedini mungkin oleh semua pihak, terutama yang terkait dengan penyelenggara pemilihan.

BACA JUGA: Golkar Menyatakan Dukung Kader Sendiri, Gerindra Tetap Coba Melobi

"Mitigasi potensi sengketa pada pilkada ini penting guna pencegahan sebelum terjadinya permasalahan. Paling tidak bisa ditanggulangi atau paling tidak meminimalisasi terjadinya sengketa," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh Ahmad Mirza Safwandy di Banda Aceh, Senin (5/8).

Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menggelar rapat koordinasi membahas mitigasi potensi sengketa dalam tahapan pilkada. Rapat diikuti KIP kabupaten/kota di Aceh, akademisi dan lainnya.

BACA JUGA: Elektabilitas Marci Kegou Kalahkan Petahana di Pilbup Nabire

Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas beberapa potensi permasalahan yang dapat menjadi sengketa pada tahapan pencalonan pilkada.

Di antaranya terkait dengan syarat akumulasi perolehan suara, status mantan pelaku tindak pidana dengan hukuman lima tahun penjara, status residivis dan beberapa isu krusial lainnya.

BACA JUGA: Fredik Batal Maju, Jemmi Diusulkan Dampingi Yanni di Pilkada Sarmi

"Mitigasi potensi sengketa ini juga menjadi pembahasan dalam ruang lingkup pedoman teknis pencalonan yang sedang disusun KIP Provinsi Aceh dan akan dikonsultasikan ke KPU RI," ucapnya.

Menyangkut penyelesaian sengketa pilkada, dia mengatakan bahwa perselisihan hasil pilkada diadili di Mahkamah Konstitusi.

Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam UU Pilkada, awalnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa pilkada bersifat sementara hingga dibentuk peradilan khusus.

"Namun, kemudian keluar keputusan yang menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa pilkada bersifat permanen," kata Ahmad.

Pilkada di Provinsi Aceh digelar serentak antara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dengan pemilihan 18 bupati dan wakil bupati serta lima pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Pemilihan tersebut dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Fahrian Peringatkan Personel Polres Inhu Netral di Pilkada 2024


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler