Pentolan Hononer K2: Berat Kalau SK PPPK Januari 2021

Selasa, 20 Oktober 2020 – 09:52 WIB
Pembagian Golongan PPPK, setara PNS. Foto: tabel dari Kepala BKN

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Forum PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Kabupaten Garut Rikrik Gunawan merasa tidak sabar jika harus menunggu terbitnya SK pengangkatan dari kepala daerah pada Januari 2021.

Dia khawatir, para honorer K2 yang lulus PPPK pada 2019 tidak bisa lagi menahan kekecewaan.

BACA JUGA: Saifudin Minta Ada Jaminan Kontrak sampai Pensiun untuk Honorer K2 Lulus PPPK

"Berat kalau Januari mah. Saya khawatir rekan-rekan kehabisan kesabaran menunggu penetapan NIP PPPK kemudian pemberian SK sekaligus TMT (terhitung mulai tanggal)," kata Rikrik kepada JPNN.com, Selasa (20/10).

Kalau bisa, lanjutnya, pemerintah bersikap bijak. Sebanyak 51.293 honorer K2 yang lulus PPPK diberikan SK tahun ini.

BACA JUGA: Pernyataan Bu Titi soal Masa Kontrak PPPK Bikin Adem

Bisa juga bagi pemda yang DAU (Dana Alokasi Umum)-nya aman, PPPK diangkat dan diberikan SK tahun ini daripada anggaran tersebut jadi Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran.)

Sedangkan daerah yang anggarannya kurang, pemberian SK di tahap berikutnya yaitu Januari 2021.

BACA JUGA: Mahfud MD Endus Skenario Ada Korban di Demo 20 Oktober

"Jadi pemberian SK tidak serempak melainkan sesuai kemampuan daerah. Kasihan juga honorer K2 yang lulus PPPK dan daerahnya sudah menganggarkan harus menunggu lama karena ikut daerah lainnya," tuturnya.

Khusus Kabupaten Garut, lanjutnya, pemda sudah menyiapkan anggaran gaji PPPK.

Pemkab Garut pun siap membayar gaji PPPK. 

"Kalau daerah kami sih sudah aman untuk gaji tinggal menunggu juknis dan juklak dari pusat," ucapnya.

Dari penilaian Rikrik, aturan turunan Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, seolah-olah menjadi senjata baru buat mengulur SK dan NIP.

Inilah yang membuat banyak honorer K2 ingin menyampaikan pendapat di muka umum, akibat terlalu lama proses penyelesaian PPPK. (esy/jpnn)

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler