jpnn.com, JAKARTA - Proses pemberkasan NIP pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari 51.293 honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) mulai berjalan.
Diperkirakan, awal 2021 mereka akan mendapatkan SK dan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT).
Dengan demikian, bila tidak aral melintang, Januari 2021, sekitar 51.293 PPPK akan menerima gaji serta tunjangannya. Kabar ini tentu saja membuat honorer K2 yang lulus PPPK gembira.
Mereka tidak menyoal lagi tentang masa kerja yang dihitung nol tahun saat menandatangani kontrak PPPK.
BACA JUGA: Pernyataan Pak Eko Menohok Bu Titi yang Lulus PPPK, kok jadi Panas?
"Hari demi hari kesabaran honorer K2 yang dinyatakan lulus tes PPPK 2019 semakin diuji. Bayangkan sejak ikut tes Februari 2019, baru diproses Desember 2021," kata Koordinator Daerah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Jember Susiyanto kepada JPNN.com, Jumat (4/12).
Walaupun masa penantian begitu panjang, lanjutnya, mereka tetap bersabar. Akhirnya kesabaran itu membawa hasil.
Pemerintah pusat dan daerah sudah melakukan rapat koordinasi membahas pengangkatan PPPK tahap pertama.
Kemudian Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memberikan bimbingan teknis untuk daerah dalam proses penetapan NIP PPPK. Semua proses dilakukan online sehingga bisa berjalan cepat.
"Alhamdulillah kesabaran kami membuahkan hasil. Kami tidak sabar menanti 2021. Tahun baru, harapan baru, status baru, dan gaji baru," ujarnya.
Dia menyadari, masih banyak rekan-rekannya yang belum seberuntung PPPK tahap pertama. Sisa honorer K2 masih 300 ribu lebih.
Susiyanto menganjurkan agar guru honorer K2 yang tersisa mengikuti rekrutmen PPPK 2021 yang kuotanya lebih banyak.
Dengan usaha serius, Susiyanto yakin guru honorer K2 tidak akan kalah bersaing dengan honorer nonkategori, guru swasta, serta lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
"Pusatkan dulu untuk belajar, soal ada formasi khusus atau tidak, urusan belakangan. Kalau tidak belajar bagaimana bisa lulus tes," ucapnya.
Sedangkan bagi kelompok honorer K2 yang bersikukuh PNS, Susiyanto tetap memberikan dukungan. Namun, dia menyarankan yang usianya sudah kritis sebaiknya ikut seleksi PPPK.
Sebab, siapapun tidak akan tahu apakah revisi UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengakomodir honorer usia di atas 35 tahun menjadi PNS. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad