jpnn.com, BEKASI - Para pentolan guru honorer K2 makin gencar melakukan lobi-lobi dengan pejabat daerah. Setelah beraudiensi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Forum Honorer K2 (FHK2) Kota Bekasi juga melobi DPRD.
Menurut Ketua FHK2 Kota Bekasi Muhammad Rahmat Derajat, pertemuan pengurus dengan DPRD yang dipimpin H. M. Saifuddaulah pada 27 Juni, memberikan hasil positif.
BACA JUGA: Ada Diskresi untuk Honorer K2 menjadi ASN, Bu Nur: Syukran Pak JokowiÂ
DPRD memberikan dukungan penuh, bahkan tidak hanya mendorong menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi PNS.
"DPRD mendukung sepenuhnya agar honorer K2 diangkat menjadi CPNS. DPRD tidak setuju kalau honorer K2 hanya dijadikan P3K," kata Rahmat kepada JPNN.com, Selasa (28/6).
BACA JUGA: MenPAN-RB Sakit, Reaksi Honorer K2 di Luar DugaanÂ
Rahmat dan kawan-kawannya makin lega karena DPRD siap mengawal honorer K2 sampai ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo maupun MenPAN-RB ad interim Mahfud MD untuk sampai diproses menjadi ASN.
Selain itu, ada permintaan dari DPRD agar ada Surat Edaran MenPAN-RB lagi bahwa ada jalur khusus (afirmasi) bagi honorer K2 dalam pengangkatan menjadi ASN.
BACA JUGA: Soal Pengangkatan Novel Dkk sebagai ASN, Satyo: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar
"Kalau pemerintah pusat benar-benar ingin menuntaskan honorer K2 khusus untuk tenaga teknis dan administrasi, maka berikan jalur afirmasi," terangnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan pemerintah sudah bersepakat untuk menyelesaikan status kepegawaian honorer K2.
"Penyelesaiannya lewat dua opsi, yaitu filtrasi dan pencermatan ulang PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Suhajar dalam rapat koordinasi pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, Jumat (24/6).
Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan honorer K2 yang masih memenuhi syarat, agar didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK. Bagi honorer K2 yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK afirmasi.
PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi honorer K2 agar bisa diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.
"Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026," pungkas Suhajar.
Sebelumnya , kritikan terus disampaikan honorer kepada pemerintah pusat. Kondisi tambah runyam sejak terbit Surat Edaran (SE) MenPAN-RB, yang salah satu isinya menegaskan penghapusan honorer ditenggat hingga 28 November 2023. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad