jpnn.com, JAKARTA - Para pentolan honorer K2 (kategori dua) tetap optimistis meski dalam penutupan masa persidangan II DPR RI Tahun Sidang 2018/2019 tidak menyentil soal RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka yakin RUU ASN akan ditetapkan sehingga pintu masuk menjadi PNS makin terbuka lebar.
BACA JUGA: Honorer K2 Kecewa DPR Tak Sentil RUU ASN di Penutupan Sidang
"Saya masih optimistis akan ada pembahasan revisi UU ASN. Di paripurna sebelumnya, jelas diputuskan perpanjangan waktu pembahasan revisi UU ASN masuk Prolegnas 2019. Jadi di paripurna penutupan masa sidang tidak diusulkan kembali," kata Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) DKI Jakarta Nurbaiti kepada JPNN.com, Senin (17/12).
Terkait anggaran buat pengangkatan PNS dari honorer K2 tidak masuk dalam RAPBN 2019, menurut Nurbaiti, itu karena bertentangan dengan UU ASN.
BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2 Heran dengan Sikap DPR
Pasalnya, Honorer K2 tidak bisa diangkat PNS kalau UU nya tidak direvisi.
Sedangkan untuk biaya honorer K2 menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus ada kesepakatan juga dan pengajuan anggaran di Komisi II.
BACA JUGA: Guru Honorer K2 Usia 59 Tahun Bisa Daftar PPPK
"Saat rapat kerja di Komisi X DPR RI 12 Desember, perwakilan Kemenkeu sudah bilang kalau soal anggaran ya tinggal tunggu KemenPAN-RB. Kemenkeu butuh data berapa formasi yang diusulkan KemenPAN-RB," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Honorer K2 Belum Sarjana tak Bisa jadi PPPK
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad