Pentolan Honorer K2: Solusi Terbaik ya Diangkat jadi PPPK

Sabtu, 15 September 2018 – 00:56 WIB
Tenaga honorer K2 Kabupaten Ciamis melakukan aksi cap darah dan membubuhkan tanda tangan penolakan tes CPNS 2018,Kamis (13/09). Foto: Iman S Rahman/ Radar Tasikmalaya/JPNN.com

jpnn.com, TANJUNG JABUNG BARAT - Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Erham menyampaikan rasa kecewanya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi hanya honorer K2 yang umurnya kurang atas 35 tahun yang boleh mengikuti tes CPNS 2018.

Dia menilai saat ini masih ada waktu jika Presiden Jokowi mau mengeluarkan aturan baru. ‘’Apa yang tidak bisa, jika presiden membolehkan kami honorer K2 yang umurnya di atas 35 tahun untuk mengikuti tes CPNS,’‘ ungkapnya.

BACA JUGA: CPNS 2018: Kuota Cumlaude per Daerah Maksimal 5 Persen

Seandainya tidak bisa diangkat menjadi CPNS, bisa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

‘‘Paling tidak, kami honorer K2 itu gajinya disetarakan dengan golongan 3a, dan dananya bersumber dari APBN. Saya rasa jika tidak bisa ikut tes CPNS solusi yang terbaik ya itu PPPK,’‘ harapnya.

BACA JUGA: 350 Lebih Honorer K2 Semua Kelahiran 1973

Diuraikannya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat setidaknya ada 118 orang honorer K2. Dan Sekitar 76 persen di antaranya usia di atas 35 tahun.

Kekecewaan yang sama juga diungkapkan oleh salah seorang honorer di Kabupaten Batanghari, Bambang Suryono (45). Menurutnya, dirinya sudah mengabdi selama 15 tahun di salah satu instansi pemerintah di Pemkab Batanghari.

BACA JUGA: Honorer K2 Akan Gelar Aksi Serentak di Seluruh Daerah

‘’Sangat kecewa dengan kebijakan pemerintah, ini sama juga tidak berpihak dengan honorer K2,’‘ keluhnya.

Bambang juga mengatakan bahwa di Kabupaten Batanghari banyak honorer K2 yang berumur di atas 35 tahun. ‘‘Saya rasa cukup banyak diatas usia maksimal, apalagi guru,’‘ sebutnya.

Kepala BKPSDM Tanjabbar, Encep Jarkasih mengatakan, Pemkab Tanjung Jabung Barat mengusulkan sebanyak 530 kuota penerimaan CPNS 2018 kepada Kemenpan-RB. Akan tetapi, kuota yang disetujui hanya sebanyak 197 formasi.

Formasi yang diterima diantaranya, 83 tenaga pendidik, 81 tenaga kesehatan, dan 33 tenaga teknis infrastruktur.

Terkait honorer K2 yang telah mengabdi sejak Januari 2005 dan usia 35 tahun ke atas, memang tidak bisa mengikuti tes CPNS.

BACA JUGA: Ini Hasil Pertemuan ADKASI dan MenPAN-RB terkait Honorer K2

‘‘Honorer K2 yang pernah mengikuti tes CPNS pada tahun 2013 yang lalu bisa mendapatkan jalur khusus. Dengan persyaratan nya salah satunya adalah menunjukkan bukti berkas tes CPNS tahun 2013 yang lalu, kalau hilang yang bisa diambil di BKN regional. Dan Usia belum mencapai 35 tahun. Kalau tenaga pendidik sudah menyelesaikan pendidikan S1 nya sebelum tahun 2013. Itu yang bisa masuk dalam jalur khusus. Kalau itu tidak terpenuhi maka sistem akan menolak dengan sendirinya,’‘ tutupnya. (JE/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ADKASI Ajak Honorer K2 Mengawal Pembahasan Revisi UU ASN


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler