Pentolan Honorer K2 Ungkit Guru Bantu jadi PNS di Era Ahok, Ingat Lagi Janji Jokowi

Selasa, 01 Maret 2022 – 15:38 WIB
Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti blak-blakan menilai ada unsur politik tingkat tinggi terjadi di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kala itu, para guru bantu swasta (GBS) di DKI diangkat menjadi PNS menggunakan regulasi kedaluwarsa.

BACA JUGA: Para Pimpinan Honorer Mempertanyakan soal 14 Bulan Gaji PPPK Guru 2021, Cemas, Heboh

Dia menyodorkan bukti surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang dibuat pada 20 April 2015.

Surat Nomor: B/1399/M.PAN-RB04/2015 isinya adalah atas arahan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan guru bantu di DKI Jakarta secara bertahap dalam kurun waktu 2015-2017.

BACA JUGA: Tidak Mungkin Semua Honorer jadi CPNS & PPPK, Dampaknya Jangan Disepelekan

Penanganannya memakai payung hukum PP 56/2012 dan Surat Gubernur Provinsi DKI Kepada Menteri PAN-RB Nomor: 2260/082.71, tanggal 3 September 2014. 

Juga persetujuan prinsip MenPAN-RB kepada BKN sesuai Surat Nomor: B/3544/M.PAN-RB/09/2014 tanggal, 23 September 2014.

BACA JUGA: Tidak Ada Ampun, AKBP M Dicopot dari Jabatannya, Kombes Komang: Sesuai Perintah Kapolda

"Pengangkatannya April 2015 pakai PP 56/2012 yang masa berlakunya sampai 2014. Kan aneh, masa PP kedaluwarsa yang dibuat sebelum UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan 2014 masih dipakai di 2015," kata Itong kepada JPNN.com, Selasa (1/3).

Itong juga heran, PP 56/2012 diperuntukkan bagi honorer K2 dan K1, tetapi dipakai untuk GBS.

Sekarang pertanyaannya, apakah guru bantu swasta DKI termasuk honorer K1 atau honorer K2 dan apa sudah tercatat di database BKN?.

Dia menegaskan PP 56 Tahun 2012 adalah nyata-nyata payung hukum bagi honorer K2 dan K1.

"Jika kemudian para honorer K2 khususnya tenaga teknis administrasi protes masalah ini, apa salah?," cetusnya.

Dia mempertanyakan apa sebenarnya maksud pemerintah selalu mempermainkan nasib honorer K2 terutama tenaga teknis administrasi (TTA).

Honorer K2 tidak minta muluk-muluk, bahkan sangat sederhana.

"Kami hanya minta diperlakukan seperti para GBS Provinsi DKI Jakarta, karena itu hak kami yang telah dirampas oleh mereka," tegasnya. 

Satu hal yang masih dipegang teguh Itong adalah janji Presiden Jokowi untuk menuntaskan masalah honorer K2.

Dia juga yakin apabila Presiden Jokowi mengetahui masalah sebenarnya akan ada keberpihakan kepada honorer K2.

Andai Presiden Jokowi mengundang honorer K2 yang tersisa ke Istana Negara, Itong akan menjelaskan semuanya termasuk kecurangan yang terjadi saat seleksi CPNS 2013 dan pengangkatan GBS DKI.

Bukan tidak mungkin akan ada Keppres pengangkatan honorer K2 tenaga teknis administrasi menjadi PNS.

Itong berharap seluruh honorer K2 tenaga teknis administrasi dan keluarganya mengaminkan doa ini.

"Semoga Bapak Jokowi melihat dengan mata batin, honorer K2 selama ini telah menjadi korban kebijakan," pungkas Itong. (esy/jpnn)

 

 

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler