Pentolan K2 Ini Membeberkan Dosa Pemerintah kepada Honorer

Sabtu, 09 September 2023 – 20:00 WIB
Pengurus DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia saat beraudiensi ke BKN RI. Foto dok. FHTTA-K2

jpnn.com, JAKARTA - Pentolan K2 membeberkan sejumlah dosa negara kepada honorer. Pemerintah juga dinilai punya utang besar kepada honorer K2 yang sampai sekarang belum lunas.

Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti alias Kang Itong mengungkapkan pada 6 - 8 September 2023, mereka berjuang ke pusat.

BACA JUGA: Honorer Bodong Bikin K2 Asli Merana, Sekarang Korbannya Calon PPPK

Diawali mendatangi kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan terakhir di kantor Ombudsman RI.

"Semua agenda audensi berjalan baik dan lancar. Agenda perjuangan DPP FHTTA-K2 Indonesia ini merupakan gerakan untuk membuka tabir kotak pandora yang selama ini penuh dengan teka-teki penuh misteri," kata Kang Itong kepada JPNN.com, Sabtu (9/9).

BACA JUGA: Cara Mendepak Honorer Bodong, Kini Sebelum Seleksi PPPK, Dulu Setelah Tes CPNS

Keberadaan kotak pandora yang selama ini tidak banyak diketahui, lanjutnya, perlahan dan pasti mulai dibuka DPP FHTTA-K2 Indonesia dengan menyodorkan bukti dokumen serta data akurat.

Semua buktinya disampaikan saat beraudiensi dengan KemenPAN-RB, BKN, dan Ombudsman RI.

BACA JUGA: Jabatan Bripka Nuril Suami TikToker Luluk Sofiatul Jannah Dicopot, Gilang Berkata Begini

Dia menyebutkan sejumlah dosa besar pemerintah kepada honorer K2:

1. Penanganan guru bantu swasta (GBS) Provinsi DKI Jakarta merujuk pada PP 56 Tahun 2012 dan PP 48 Tahun 2005.

Lalu, Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor : 2260/082.71 tanggal 3 September 2014 yang yang ditujukan kepada MenPAN-RB untuk mengangkat GBS DKI Jakarta sebanyak 5.421 orang menjadi PNS.

Selain itu, sebanyak 854 orang di luar DKI diberikan perlakuan sama dengan penanganan GBS DKI Jakarta.

"Semua GBS diangkat PNS dengan menggunakan PP 56 Tahun 2012 yang sebenarnya diterbitkan untuk menyempurnakan SE MenPAN-RB Nomor 5 Tahun 2010 tertanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah," terang Kang Itong. 

Dia melanjutkan masalah honorer K2 saja masih carut-marut, tetapi kenapa pemerintah seenaknya mengangkat GBS yang ada di DKI Jakarta dengan menggunakan PP 56/2012?. Negara telah membuat peraturan, tetapi telah dilanggar sendiri. 

"Itu salah satu dosa negara terhadap honorer khususnya honorer K2 tenaga teknis dan administrasi," ucapnya.

2. Negara juga punya utang kepada honorer K2. Salah satunya adalah hasil kesepakatan Komisi II DPR RI dan MenPAN-RB pada Selasa (15/9/2015). 

Dalam pertemuan tersebut menghasilkan 6 keputusan. Keputusan pertama Komisi II DPR RI dan MenPAN-RB sepakat mengangkat 439.956 honorer K2 menjadi PNS melalui verifikasi secara bertahap sebanyak 25% setiap tahun dimulai dari tahun 2016. Dan, dituntaskan sampai menjelang Pilpres 2019.

"Faktanya semua kosong. Itu dosa dan utang negara kepada kami," tegasnya.

3. Negara telah membuat ribuan honorer K2 Kementerian Agama (Kemenag) yang telah dinyatakan lulus dalam rekrutmen CPNS 2013. Namun, sampai saat ini nasibnya bak digantung tanpa tali.

SK CPNS-nya hingga saat ini banyak yang belum diserahkan. Oleh karena itu, kata Kang Itong, negara harus hadir untuk mengatasi masalah yang sangat serius ini.

Diskresi presiden atau dimungkinkan Keputusan Presiden (Keppres) adalah jalan satu-satunya yang bisa menuntaskan masalah honorer K2 Kemenag yang telah dinyatakan lulus tes CPNS 2013 ini.

"Kami tidak mau terjebak dan masuk di lubang biawak yang sama. Kami sangat mendukung Panja RUU ASN, bahkan kami siap memberikan dan menyerahkan dokumen serta data permasalahan honorer K2 se-Indonesia yang hampir 10 tahun ini kami kumpulkan dan simpan," tuturnya.

Dia mengimbau antarinstitusi dan lembaga jangan saling lempar handuk yang satu menyalahkan lainnya. Negara harus hadir untuk menjawab dan menyelesaian permasalahan ini. 

"Dari hasil audensi dengan tiga institusi, kami menarik kesimpulan bahwa sepertinya ada sebuah tabir yang harus dibongkar. Kami masih menunggu surat sakti dari Ombudsmam RI untuk melengkapi berkas laporan," cetusnya.

Dalam perjuangan ini  Kang Itong mengaku terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan para pakar hukum serta ahli tata negara. Semua ini demi tegaknya kebenaran dan keadilan di republik. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebijakan MenPAN-RB Ini Menyelamatkan Banyak Honorer K2, Berlinang Air Mata 


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler