jpnn.com, MATARAM - Imam Munandar, pentolan terduga teroris yang selama ini menjadi buronan Densus 88 Antiteror Mabes Polri akhirnya menyerahkan diri.
Warga Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima, NTB, itu diantar oleh salah seorang anggota keluarganya, menyerahkan diri kepada Densus 88.
BACA JUGA: Lagi, Densus 88 Tangkap 5 Teroris di Pegunungan
Dengan demikian, berakhir sudah pencarian Densus 88 terhadap keberadaan Imam Munandar yang disebut-sebut sebagai pelaku penembakan personel Polres Bima Kota 11 September 2017.
“Betul, tadi saya dapat laporan dari wilayah. Betul ada itu (Imam Munandar) menyerahkan diri,” ujar Wakapolda NTB Kombes Pol Tajuddin saat dikonfrimasi di Mapolda NTB, Jumat kemarin (3/11).
BACA JUGA: Baku Tembak di Gunung, 2 Teroris Diterjang Peluru Densus 88
Setelah menyerahkan diri, Imam selanjutnya akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pengembangan oleh Densus 88.
“Hari ini (kemarin) kita bawa langsung ke Jakarta untuk diperiksa di sana. Sekarang lagi dalam perjalanan,” katanya.
BACA JUGA: Koko, Anggota KOKAM yang Dibekuk Densus 88
Menurut Tajuddin, Imam Munandar ini adalah pentolan dari Jamaah Ansarut Daulah (JAD). Keberadaan JAD di Bima diyakini sudah lama berdiri.
“Kalau menurut saya itu kelompok Imam Munandar. Kalau memang yang ditangkap ini adalah Imam Munandar, berarti benar kelompok itu,” ungkapnya.
Dalam kurun waktu sepekan, Densus 88 sudah menangkap 12 orang terduga teroris. Dua diantaranya tewas tertembus peluru Densus 88 dalam baku tembak di pegunungan Oi Sarume Dusun Mawu Dalam Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima Senin lalu (30/10).
Menurut Wakapolda, tertangkapnya beberapa terduga teroris ini adalah hal yang bagus.
“Tambah banyak jaringannya yang diungkap, tambah bagus nanti. Tambah bagus, kan daerah kita tambah aman. Tidak ada rasa takut dan was-was. Ini kita lagi cari jaringan sampai ke akar-akarnya,” katanya.
Polisi juga akan melakukan pembinaan terutama pada kantong-kantong warga yang memiliki pemahaman radikal. Namun jika diketahui masih ada yang terlibat, polisi tetap melakukan penindakan.
''Di negara ini tidak boleh gerakan seperti itu. Kita ini negara Pancasila. Siapa yang melanggar aturan negara ya itu berlawanan dengan hukum, ditangkap. Itu saja intinya,” pungkasnya.(gal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diintai 8 Bulan, Koko Ditangkap Densus 88
Redaktur & Reporter : Soetomo